Keluarga Alm Kristanto Josua Sirait Sakit Hati, 2 Tahun Kasus Tertimbun Tembok PPU Parapat Tak Kunjung Selesai -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Keluarga Alm Kristanto Josua Sirait Sakit Hati, 2 Tahun Kasus Tertimbun Tembok PPU Parapat Tak Kunjung Selesai

Senin, 02 Oktober 2023




Parapat, Sumutpos.id, - Keluarga alm Kristanto Josua Sirait(28) korban meninggal dunia akibat tertimbun tembok penahan PPU di jalan Josep merasa sakit hati. Sebab penyelesaian kasus atau ganti rugi pembayaran uang duka diduga belum dilakukan oleh pihak PPU kepada keluarga almarhum. 


 Padahal musibah tembok longsor mengakibatkan meningalnya alm Kristanto Josua Sirait sudah berlangsung lebih kurang dua tahun, tepatnya di Jalan Josep , Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada Juli 2O21 lalu. 


Kepada Media, ibu korban Alm Kristanto Josua Sirait Roma Asi Murniawaty Purba menjelaskan, mengenai runtuhnya tembok gereja belum ada penyelesaian. Padahal sudah dilaporkan kepada Keuskupan Medan secara kekeluargaan, tapi sampai sekarang belum ada tangapan.


" Kami tidak menuntut banyak, hanya menuntut sesuai janji mereka dari awal supaya tidak di tahan Polisi. Perjanjian dibuatkan pada 13 Juli 2021 yaitu bayar uang duka, perbaikan sepeda motor, dan perbaikan jalan ke makam alm anak saya. Sesuai di janjikan pemborongnya Maruli Lumban Gaol sebesar Rp 28 juta, tapi sampe sekarang tidak di penuhi. Begitu juga perbaikan kuburan almarhum belum dilakukan," kata ibu almarhum. 


Saat ditanya apakah sudah pernah konsultasi ke pihak PPU. Ibu Alm Kristanto Josua Sirait mengatakan , sudah berulang kali dilakukan gelar perkara yang ditangani oleh Polres Simalungun . Tapi 2 kali mediasi tidak pernah berhasil. Karena mereka tidak berniat untuk membayar sesuai janjinya.



" Alasan mereka sepertinya tawar menawar, dan pihak gereja kayaknya main-main tidak serius. Padahal mereka sudah melanjutkan pembangunan tembok. Untuk korban pihak yang lain mereka sudah menyelesaikan, akan tetapi kenapa ganti rugi untuk anak saya tidak diberikan, ada apa dengan anak saya,? Itu manusia dan anak saya diangab apa?, makanya saya melaporkan kasus ini sampe ke Polda Sumut, dan saya juga memohon kepada Polda Sumut supaya secepatnya menyelesaikan . Dan menurut saya tidak ada yg luput dari hukum," ucapnya. 


Ketika ditanya Kronologis kejadian, ibu korban Roma Asi Murniawaty Purba menceritakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 9.30 Wib, pagi dengan Kondisi cuaca hujan gerimis. Lalu tembok itu roboh karena ada alat Axcapator diatas tembok. Dan menurut masyarakat sekitar tembok baru di pasang dan belum kering. 


" Kasus ini sudah saya daftar ke pengadilan, supaya ada bukti kuat kepada kami bahwa mereka melangar hukum. Bahwa Sanya mereka tidak mentaati hukum. Karena peristiwa korban sampai mati mereka mengangab kerupuk atau masalah Anggin lalu. Padahal anak saya sudah sampe meninggal," ungkapnya, 


Ibu Alm Kristato Josua Sirait meminta kepada pihak PPU Parapat agar perjanjian tanggal 28 Juli 2021 di penuhi, yaitu pergantian sepeda motor, membayar uang duka dan perbaikan jalan ke makam almarhum Kiratanto Josua Sirait, sesuai janji pihak PPU.  


Dikatakannya Roma, Sesuai putusan pengadilan, mengabulkan gugatan para penggugat sebagian. Mengatakan para tergugat telah ingkar janji Qn prestasi. Berarti perjanjian tanggal 28 Juli 2021 sah, dan akan menganti rugi. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi yang dialami penggugat sebesar Rp 20 juta lima ratus. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian mengenai Rp 410 juta. Dan sayavmwlaporkan mereka ke Polda berdasarkan perjanjian tanggal 28 Juli 2021. 


" Kami bukan kecewa lagi, luar biasa sakit hati saya. Karena dikabarkan mereka telah membayar semua, ternyata tidak ada.makanya saya tempuh jalur hukum untuk mengambil kebenaran yang terjadi kepada anak saya korban meninggal," kata ibu Alm Kristanto Josua Sirait. 


Ketika dicoba di konfirmasi pihak PPU pastor Hiasintus Sinaga melalui telepon whatsAppnya menjawab. " Saya Pastor yang mewakili DPP Katholik St Sigmaringen Parapat, dalam hal ini ingin mengkonfirmasi terkait pertanyaan Bapak, yaitu bahwa mengenai Alm. Kristanto Josua Sirait yang meninggal akibat runtuhnya tembok penahan bangunan PPU, saat ini Kami sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait dari masalah tersebut.

Penting Kami sampaikan bahwa, terkait penyelesaian, ini sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Simalungun, yaitu Perkara Perdata No. 124/Pdt.G/2022/PN. Sim, tanggal 16 Februari 2023, serta telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Inkracht).

Dan selanjutnya Kami menunggu proses tahapan hukum tersebut, guna penyelesaiannya secara hukum. 



Maaf sebelumnya, untuk dapat menjawab klarifikasi maupun konfirmasi Bapak secara memdetail, izin dapat menghubungi Penasehat Hukum (Kuasa Hukum) DPP Katholik, yaitu Bapak Sihar T. Josua Simaremare, S.H.Demikian dapat Kami sampaikan ke Bapak, Terima kasih.

TUHAN memberkati 🙏," jawab Pastor


Pantauan dilokasi, tembok penahan PPU Parapat , tepatnya di jalan Josep telah rampung di kerjakan. (Red-SP.ID/Hery)