Pria ABG Cabuli 2 ABG Wanita Dihukum Masing-Masingg 1 Tahun Penjara -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pria ABG Cabuli 2 ABG Wanita Dihukum Masing-Masingg 1 Tahun Penjara

Rabu, 02 Agustus 2023

Simalungun-Sumutpos.id:Jaksa Penuntut Umum Weni J. Situmorang, SH dalam sidang Pengadilan Anak secara tele conference Selasa (1/08) di PN Simalungun menuntut 2 orang terdakwa ABG, laki-laki dengan jumlah hukuman yang berbeda. Terdakwa ABG ZE, 16 Tahun, putus sekolah SMA, pekerjaan montir, tinggal bersama orang tua di Huta IV Nagori Marihat Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan potong tahanan dan tetap ditahan ditambah pelatihan kerja selama 3 bulan karena terbukti melakukan pidana " membujuk Anak melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang" melanggar Pasal 1 angka 1 yaitu Pasal 82 Ayat (4 ) P3 UURI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU no 17 Th 2016 Jo UURI No 11 Tahun 2012 sebagaimana Dakwaan, sedangkan terdakwa ABG FAT, 16 Tahun, putus sekolah SMA, pekerjaan supir, tinggal bersama orang tua di Huta VII Nagori Marihat Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun dituntut hukuman penjara selam 1 Tahun potong tahanan dan tetap ditahan, ditambah pelatihan kerja selama 3 bulan karena terbukti melakukan pidana " membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" melanggar Pasal 1 Angka 1 yaitu Pasal 82 Ayat (1) dst seperti tersebut diatas. 


Wajah ke-2 terdakwa ABG ini sontak lesu mendengar tuntutan ini dan melalui PH nya kedua terdakwa dengan lisan memohon keringanan hukuman karena mengakui dan menyesali perbuatannya dan Ke-2 orangtua terdakwa telah berdamai dengan ke-2 orang tua Anak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 


Barang bukti untuk ke-2 terdakwa adalah; 1 Buah baju long dress wanita, 1 Buah celana panjang Jeans warna biru  dikembalikan kepada korban. 


ABG perempuan sebut saja bernama Bunga Melur, 1 Buah baju wanita lengan panjang kombinasi warna hijau dan cokelat dikembalikan kepada korban ABG perempuan sebut saja bernama Bunga Melati. 


Barang Bukti surat adalah visum Dr Robert SH Situmorang, Sp OG dari RSUD Djasamen Saragih kota P Siantar yang menyebut tidak terdapat tanda-tanda  kekerasan pada tubuh dan perawan kedua ABG cewek ini masih utuh. 


Adapun sebabnya ke-2 ABG laki-laki ini harus dikirim  ke lantai penjara dimulai pada hari Rabu 5 Juli waktu Bunga Melur dan Bunga Melati duduk-duduk di lapangan bola di Nagori Dolok Sinumbah Kec. Bandar tiba-tiba ke-2 ABG ZE bersama FAT turun dari sepeda motor lalu berkenalan dengan ke-2 Anak korban ABG.  Pada pukul 20.00 WIB ke-4 ABG ini bertemu lagi lalu sepakat jalan-jalan naik sepeda motor bonceng 4. 


Pukul 22.00 ABG cewek minta diantar pulang ke rumah,  diiyakan oleh ke-2 ABG cowok tetapi minta ngobrol sebentar saja diparkiran truk Pabrik Kelapa Sawit PTP IV Dolok Sinumbah tak berapa jauh dari situ. Setiba diparkiran truk, Bunga Melur duluan naik ke truk Colt Diesel lalu terdakwa ZA menyusul. Tak kasi pain, terdakwa ZE langsung mencumbui Bunga Melur dan membukai pakaian dan terdakwa lalu mencabuli walau tidak sampai merusak perawan Anak Bunga Melur. Terdakwa ABG cowok FAT dan Bunga Melatipun masuk kedalam truk Colt Diesel lainnya. Selesai mencabuli Bunga Melur terdakwa ABG ZE turun dan membisikkan kepada FAT apa yang  dilakukannya. Korban Bunga Melur memanggil terdakwa FAT kedalam truk lalu FAT masuk dan mencabuli Anak Bunga Melur. 

Melihat korban Bunga Melati sendirian disamping truk lain lalu terdakwa ZE mendatangi, menarik dan dan mencabuli pula si Bunga Melati. Jadi terdakwa ABG ZE mencabuli ke-2 korban ABG cewek itu. Itulah maka hukuman kepada ABG ZE lebih berat daripada ABG FAT.Sementara itu sibuklah  Ibu ke-2 ABG cewek mencari putri-putri mereka. Pukul 23.00 WIB barulah aksi ke-2 ABG cowok ini selesai. 


Terdakwa FAT mengantar ke-2 ABG cewek ini pulang ke rumah masing-masing pakai truk kelapa sawit itu. Kedua Ibu lalu menginterogasi putri-putrinya dan ke-2 nya mengaku bahwa mereka telah dicabuli oleh terdakwa  ZE dan FAT. Selanjutnya Ke-2 orangtua ABG cewek ini mengadukan perbuatan terdakwa ZE dan FAT ke Polres Simalungun untuk diproses secara hukum. Kedua pihak orang tua sudah berdamai tetapi pengaduan tidak dicabut dari Polres. Jadi proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan. Hakim Tunggal dalam Peradilan Anak ini adalah Yudi Dharma, SH. Kedua terdakwa didampingi PH Advokaat Josia T Manik, SH dari PK-Keadilan Simalungun yang bertugas sebagai PH Prodeo di PN Simalungun. ( Red-SP.ID /Opg).