A.Pasaribu Ditetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Polres Siantar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

A.Pasaribu Ditetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Polres Siantar

Jumat, 25 Agustus 2023

A. Pasaribu, ditetapkan sebagai tersangka di Polres Pematang Siantar 


Pematang Siantar -Sumutpos.id: A. Pasaribu, umur 43 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pematang Siantar, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/VIII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar tanggal 30 Agustus 2022 . Setelah melalui proses yang cukup panjang, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dalam perkara yang dilaporkan oleh korban, Parlin Paternus Situmorang tahun lalu, sampai dilakukannya gelar perkara dengan hasil menetapkan terlapor atas nama A.P menjadi tersangka. 


Adapun tersangka dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana . Kejadian ini bermula ketika tersangka dengan modus menjanjikan perjanjian kerja sama pembelian sebidang tanah dalam bentuk pemberian modal senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) . Korban percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. 


Hingga jatuh tempo pengembalian modal usaha dan keuntungan atas modal usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian kerjasama No.08 yang diperbuat dihadapan Notaris ASNI JULIA S.H., tanggal 14 Februari 2012, tersangka belum melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran, bahkan tersangka meminta untuk melakukan perubahan perjanjian kerjasama dengan membuat kwitansi penitipan uang selama setahun, yakni pada tahun 2013 sampai 2014. 


Hingga tahun 2021, realisasi dari perjanjian tidak terjadi sama sekali yang membuat korban mengalami kerugian materil dan immaterial kurang lebih   

Rp. 1.160.000.000,- ( Satu Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah). 


Tim kuasa Hukum korban dari LBH Citra Keadilan telah mengirimkan Somasi sebanyak 2 (dua) kali namun tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, hingga akhiornya melaporkan tersangka ke Polres Pematang Siantar.  

      

Kapolres Pematang Siantar ketika di konfirmasi awak media ini via whatsapp terkait penetapan AP sebagai tersangka agar diatensi, Kapolres menjawab terlapor sudah naik status jadi tersangka. “Jadi saya pikir ini sudah dalam posisi yang SOP. Semua perkara pasti kami atensi.” Ujarnya via whatsapp. 

Korban berharap agar penyidik Polres Pematang Siantar segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkaranya ke kejaksaan. (Red-SP.ID/TIM)