Sidikalang||sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika ditanya awak media via sambungan seluler nya membenarkan tentang telah ditangkap nya dua orang terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor roda 4 jenis Toyota Hilux yg terjadi pada hari jumat tanggal 30 juni sekitar pukul 01.00 wib di Desa barisan tigor kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi.
Identitas Korban
Residen Damanik, Umur 50 tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen ,Alamat Dusun Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Identitas terduga pelaku pencurian
AG, umur 40 Tahun, alamat Desa Dusun Lau gunung Desa Pamah kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
EP, umur 20 tahun, alamat Kuta Mbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kabupaten Dairi.
Kronologis singkat peristiwa yang terjadi pada hari jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 02.00 wib, Pelaku AG dan EP menuju rumah korban Residen Damanik dengan menggunakan becak milik Hendrik Karo Karo di dusun barisan Tigor desa lau bagot kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi.
Sesampainya Pelaku di rumah korban, pelaku an.AG dan EP langsung masuk kedalam rumah korban Residen Damanik berhubung pintu rumah hanya tertutup tidak terkunci dan Pelaku Anton Ginting langsung mengambil kunci mobil Hilux yang tergantung di dinding rumah korban dan masuk ke kamar tidur korban dan mengambil uang Rp 55.000, menuju ruang depan rumah dan langsung membawa kabur mobil Toyota Hilux milik korban bersama dengan pelaku Erik Pinem.
Pada saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Tigalingga tepatnya di depan apotek Juwita, kedua pelaku bertemu dengan S br T yang merupakan pacar dari pelaku Anton Ginting, kemudian oleh pelaku, S br T diminta naik ke atas mobil Hilux dan pelaku membawa mobil dengan tujuan ke Medan.
Setelah tiba di kota Medan tepatnya di Desa Laucih Kec Medan tuntungan sekira pukul 10.00 Wib, pelaku an. AG dan EP yang saat itu masih bersama S br T bertemu dengan MAB yang merupakan famili S br T dengan tujuan meminjam uang dalam rangka pembelian BBM yang sudah hampir habis, namun MAB menyatakan tidak memiliki uang.
Kronologi Penangkapan ,
Pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib , Personil Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Mobil Toyota Hilux di Jl. Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, selanjutnya Personil Sat Reskrim yang di pimpin oleh Ipda P Lumbantoruan melakukan pengejaran ke Arah Kota Medan yang didampingi oleh Pelapor/Korban.
Pada Jumat 30 juni pukul 10. 30 Wib pada saat melakukan pengejaran ke arah Kota Medan, personil Sat Reskrim polres Dairi yang dipimpin oleh Ipda P Lumbantoruan melihat unit mobil Toyota Hilux yang telah hilang dicuri berada di SPBU Laucih, melihat hal tersebut Kanit Resum polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama dengan personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 2 (dua) pelaku an.AG, EP yang berada di dalam Mobil toyota Hilux.
Pada saat penangkapan dan setelah di interogasi, pelaku An.AG dan EP membenarkan bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Hilux milik Residen Damanik, adapun tujuan dari pelaku mencuri mobil adalah untuk dijual, namun belum diketahui akan dijual kepada siapa, karena sebelumnya pelaku belum pernah melakukan pencurian.
Rismanto juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai wujud bahwa Polres Dairi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa responsif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai wujud pelayanan dalam penegakan hukum. Sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan agar senantiasa memarkirkan kendaraan dengan sistem pengamanan yang baik dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya pencurian, hal tersebut dengan mengingat adagium kejahatan terjadi karena bertemunya niat dan kesempatan.(Red-SP.ID/CS)