SIMALUNGUN, sumutpos.id – Polemik internal mencuat di SPPG Bandar Perdagangan 1, Yayasan Merah Putih Sejati. Seorang akuntan disebut diberhentikan oleh Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, meski menurut informasi yang diterima media, yang bersangkutan tidak terlebih dahulu menerima Surat Peringatan (SP) 1 maupun SP 2.
Pemberhentian tersebut kini menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alasan serta prosedur yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Informasi yang dihimpun sumutpos.id dan Infopersadanews.id, persoalan diduga bermula ketika akuntan tersebut tidak mengangkat telepon dari pimpinan. Saat itu, yang bersangkutan disebut sedang bekerja di gudang bahan baku.
Peristiwa tersebut diduga membuat pimpinan menilai akuntan kurang memiliki loyalitas. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah persoalan tersebut telah melalui proses evaluasi, teguran, maupun pemeriksaan internal sebelum keputusan pemberhentian diambil.
Muncul Tuduhan “Permainan Bahan Baku”
Polemik kemudian semakin mencuat setelah Korwil, ketika dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut, menyebut adanya dugaan akuntan “ikut permainan bahan baku”.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh akuntan yang bersangkutan. Kepada Infopersadanews.id, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengurusi maupun terlibat dalam persoalan bahan baku.
Tuduhan tersebut tentu merupakan persoalan serius apabila tidak disertai bukti. Sebab, tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam praktik tertentu dapat berdampak terhadap reputasi dan profesionalitas pihak yang dituduh.
Karena itu, apabila memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bahan baku, pihak yang memiliki kewenangan seharusnya dapat menjelaskan dasar tuduhan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan maupun bukti yang mendukungnya.
Kepala SPPG Belum Berikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan sumutpos.id dan Infopersadanews.id kepada Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pemberhentian akuntan sekaligus meminta klarifikasi terkait munculnya tuduhan “permainan bahan baku”.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban dari Thomas Saragih.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan publik masih belum mendapatkan jawaban. Apakah benar tidak pernah diberikan SP 1 dan SP 2? Apa dasar keputusan pemberhentian? Apakah terdapat hasil evaluasi atau pemeriksaan internal? Dan apakah tuduhan mengenai keterlibatan dalam persoalan bahan baku memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?
Yayasan dan BGN Diharapkan Turun Tangan
Persoalan tersebut diharapkan menjadi perhatian Yayasan Merah Putih Sejati, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun pihak terkait lainnya.
Jika benar terdapat pelanggaran, maka persoalan tersebut semestinya ditangani berdasarkan fakta, bukti, serta mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, klarifikasi diperlukan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap nama baik pihak yang bersangkutan.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Tuduhan dan bantahan yang muncul masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.
Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1 Thomas Saragih tetap diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan. Demikian pula Korwil maupun Yayasan Merah Putih Sejati dipersilakan menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan penting:
Apakah pemberhentian akuntan tersebut benar karena pelanggaran yang terbukti, atau hanya karena persoalan komunikasi dan penilaian loyalitas terhadap pimpinan?
Jawaban dari pihak terkait akan menjadi penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di SPPG Bandar Perdagangan 1.
(Red)

