SIMALUNGUN.sumutpos.id – Tim Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan tersebut terbilang cepat. Hanya berselang empat hari sejak laporan polisi diterima, personel Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (3/9/2026) sekira pukul 18.57 WIB, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok," ujar AKP Verry Purba.
Motor hingga Receiver Dicuri
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," jelas AKP Wisnugraha.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, yakni satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah-hitam-putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, serta satu unit DVD player merek Polytron.
Identitas Pelaku Terungkap
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Resmob Polres Simalungun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial RH.
Pria tersebut diketahui bernama Rudi Hartono, 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Gotong Royong, Komplek Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim AKP Wisnugraha mengungkapkan, keberadaan pelaku diketahui berkat informasi dari masyarakat.
"Pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, personel Opsnal Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya," ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Tim Opsnal Resmob bersama personel Polsek Dolok Batu Nanggar untuk bergerak menuju lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., kemudian mendatangi kediaman pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Seluruh Barang Bukti Ditemukan
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti," ujar IPTU Ivan Purba.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, serta satu unit DVD player merek Polytron.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami bersama tim berkomitmen terus memberantas kejahatan di Simalungun, basmi para bandit yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Ivan Purba.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Dedi Sinaga
