Kuala Tungkal, Sumutpos.id - Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si hadiri sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka kegiatan Restribusi Tanah Tahun Anggaran 2023. Selasa ( 20/06/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati ini juga turut dihadiri oleh Asisten I, Kapolsek Tungkal Ilir, Para Kepala OPD, Pertanahan Kabupaten Tanjab Barat serta tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si dalam sambutan nya mengatakan dalam pelaksanaannya nanti harus tetap melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berhak menerima sesuai dengan peraturan dan syarat yang berlaku.
"Jangan satu orang menerima lebih dari 1 ( Satu) sertifikat, penerbitan sertifikat ini betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat Sehingga Jangan samapai salah menerbitkan sertifikat" Katanya
"Jangan sampai kita menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah yang baru" Tutupnya
Dalam Paparannya Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Barat Martin S. Stp. MH menyampaikan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari objek Redistribusi Tanah kepada subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak( Sertifikat).
Masih dalam paparan nya, Plt Kepala Kantor Pertanahan juga mengatakan tujuan dari Redistribusi Tanah adalah memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, menangani sengketa dan konflik agraria, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja melalui pemanfaatan tanah serta memberikan akses kepada sumber ekonomi.
"Target dan penetapan lokasi Tahun Anggaran 2023 berapa di 6 Desa yaitu Desa Teluk Kulbi Desa Kuala Dasal, Desa Rawang Kempas, Desa Sungai Penoban, Desa Tanah Tumbuh dan Desa Sungai Paur"katanya. (Red-SP.ID/J.S/Lingga).