Sidikalang|Sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di tanya awak media membenarkan tentang telah diamankannya seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pengrusakan serta penghasutan untuk orang lain melakukan tindak pidana yang terjadi di cafe Harungguan jalan ringroad desa huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari jumat 16 juni 2023 sekira pukul 22.30 wib.
Bermula pada jumat malam 16/6, Kepala desa Hutarakyat yang bernama GARANG SIHOMBING bersama sejumlah warga desa huta rakyat sebanyak lebih kurang 15 orang datang ke lokasi cafe Harungguan di jln ringroad Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;
Setelah sampai di lokasi cafe Garang Sihombing masuk kedalam Cafe Harungguan milik korban an. Stepanus Leonardo, S,Lalu Garang Sihombing bertemu dengan korban an. Stepanus Leonardo S selanjutnya meminta agar lokasi Cafe segera ditutup dengan alasan bahwa warga masyarakat menolak beroperasinya Cafe Harungguan karena menimbulkan keresahan bagi warga;
Atas permintaan Kepala Desa, Korban STEPANUS selaku pemilik Cafe Harungguan tidak bersedia untuk menutup lokasi Cafe Harungguan tersebut dengan alasan bahwa usahanya sudah memiliki ijin berusaha tempat hiburan dari pihak yang membidangi perijinan dari pemerintah Pemprovsu.
Atas jawaban dari pelapor tersebut, Garang Sihombing selaku Kepala Desa Huta Rakyat keluar dari lokasi Cafe dan menemui warga masyarakat yang ikut berdatangan kelokasi Cafe Harungguan tersebut.
Pada pukul 23.30 Wib, sejumlah warga yang datang bersama kepala desa mulai membakar ban bekas disamping Cafe Harungguan, pada pukul 23.32 sampai dengan pukul 00.06 sejumlah dari warga yang datang melakukan aksi kekerasan dengan cara melempari Cafe harungguan dan juga mess karyawan yang berada tepat di samping Cafe Harungguan dan aksi tersebut berhenti setelah personel Polri dari Polsek Sidikalang Kota serta personel piket fungsi dari Polres Dairi tiba di lokasi.
Sebagai akibat dari aksi warga yang melakukan aksi kekerasan (pelemparan) mengakibatkan sejumlah bagian dinding mess yang terbuat dari triblek berlobang terkena lemparan batu, demikian dengan kaca mess dan juga kaca Cafe Harungguan di lantai 1 dan lantai 2 turut pecah dan pada bagian atap mess dan bagian atap kanopi Cafe ditemukan sejumlah batu.
Pasca peristiwa Pihak Polres Dairi telah melakukan langkah-langkah :
1. Dalam rangka memastikan kondusifitas dan status quo TKP maka ditempatkan sejumlah personel dari Sat Sabhara berjaga di TKP, sedangkan personel Sat Reskrim melakukan giat penyelidikan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa dan juga melakukan penanganan awal terhadap TKP;
2. Menerima laporan polisi dari pemilik Cafe Harungguan An. Stepanus Leonardo S selaku pihak yang dirugikan.
3. Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 08.30 Wib, petugas sat reskrim polres Dairi bersama tim identifikasi melakukan kegiatan olah TKP didampingi pemilik Cafe Harungguan Stepanus L. S.
4.Mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya sejumlah batu dan pecahan kaca dari mess dan dari Cafe, pecahan lampu mess dan rekaman CCTV di seputaran TKP.
5. Melakukan wawancara terhadap para saksi TKP diantaranya pemilik Cafe dan karyawan Cafe dalam rangka penyelidikan.
6.Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 pukul 11.00 Wib, dilaksanakan Gelar perkara di Kantor Sat Reskrim Polres Dairi dengan kesimpulan peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana dalam hal ini dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dan secara lisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
7. Setelah kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, selanjutnya dilakukan kegiatan penyidikan diantaranya memeriksa para saksi dan menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan peristiwa;
8. Pada pukul 17.00 Wib, dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, hasil gelar perkara untuk tahap awal ditetapkan 2 (dua) warga yang turut serta melakukan aksi kekerasan dalam peristiwa yang dilaporkan dan telah dilakukan penyidikan dan berdasarkan perkembangan alat bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan masih terbuka untuk penetapan tersangka tambahan.
9. Pada pukul 21.00 Wib sebagai bentuk respon cepat atas peristiwa yang terjadi dan guna meminimalisir berulangnya peristiwa aksi main hakim sendiri oleh warga dan juga potensi konflik antara kedua belah pihak maka personel Sat Reskrim Polres Dairi melakukan Penangkapan terhadap Tersangka an. J S warga yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dibawa ke Polres Dairi dan dilakukan pemeriksaan dan saat ini untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan.
Pasca dilakukan penangkapan terhadap tersangka JS, sejumlah warga dan keluarga tersangka telah mendatangi Polres Dairi dengan permintaan agar tersangka JS dapat dipulangkan, namun oleh penyidik di jelaskan bahwa permintaan dari warga tidak dapat dipenuhi karena tindakan yang dilakukan adalah menjalankan perintah undang-undang, namun kepada keluarga dipersilahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang nantinya akan dijadikan pertimbangkan oleh penyidik.
Rismanto juga menyampaikan kepada warga agar jangan melakukan aksi main hakim sendiri karena akan menimbulkan permasalahan baru diantaranya sanksi hukum, dalam hal warga keberatan dengan operasional Cafe Harungguan maka sampaikan dengan mekanisme yang benar sebagaimana sudah juga diupayakan juga oleh warga dengan menyampaikan keinginan tersebut melalui pihak Pemkab Dairi atau DPRD Dairi guna dilakukan peninjauan atau pembatalan ijin operasional untuk Cafe Harungguan;
Selanjutnya terhadap peristiwa pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana akan tetap di proses dan dituntaskan di Sat Reskrim Polres Dairi, semua yang terlibat baik sebagai pelaku aksi kekerasan dan yang berperan sebagai penghasut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sebagai tambahan informasi selain JS sudah ada juga warga yang lain yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Rismanto juga memberikan saran agar para pihak dapat mengambil opsi _win-win solution_ atas permasalahan yang terjadi, opsi tersebut akan dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka penerapan keadilan secara restoratif dalam berjalannya proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Dairi.(Red-SP.ID/CS)