Edi Sutejo KS Dituntut 5 Tahun Karena Bisnis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Edi Sutejo KS Dituntut 5 Tahun Karena Bisnis Sabu

Jumat, 23 Juni 2023


Simalungun-Sumutpos.id: Jaksa Fransiska Sitorus, SH menuntut terdakwa Edi Sutejo KS, pria 38, kawin, pekerjaan wiraswasta, warga Huta II Aek Gerger, Nagori Aek Gerger Sidodadi Kec Ujung Padang Kab Simalungun selama 5 Th potong tahanan ditambah denda 800 jut rupiah subsider 6 Bl penjara. Jaksa Fransiska  membuktikan bahwa terdakwa Edi telah melakukan pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman" melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti berupa sabu berat netto 0,07 Gr dan 1 Bh sendok pipet dirampas untuk dimusnahkan. Secara lisan terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan dia adalah pencari nafkah tunggal buat keluarganya, menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Demikian pula PH terdakwa. Majelis akan menjatuhkan vonnis minggu depan.


Perjalanan terdakwa ke penjara diawali ketika bus yang ditumpanginya ke Tinjowan berhenti di terminal Kisaran lalu dia melihat teman lamanya Putra (DPO) disitu lalu mendatanginya dan bertanya " apa kerjamu sekarang"? " Menjual barang haram sabu" jawab Putra. " Bagilah tapi aku gak berduit sekarang" kata Edi. Putra memberi tiga paket kecil sabu, " ini harganya 300 ribu rupiah, dua hari lagi antar uangnya ke terminal ini" pesan Putra dan di-iyakan Edi. Sesampai dirumahnya Edi pergi ke belakang rumah dan menghisap 1 paket kecil sendirian. Sisa sabu 2 paket kecil dan sebuah sendok pipet disimpannya dalam kantong jaket,  kemudian tidur-tiduran nonton TV didalam rumah. Jumat pagi pukul 02.30 tiba-tiba abang sepupu terdakwa datang ke rumah terdakwa minta terdakwa mengantarnya ke Ujung Padang. Terdakwa membonceng abang sepupunya dengan spedamotornya.  Di pinggir jalan pondok Afd II Kebun Tinjowan itu terdakwa melihat sebuah truk parkir lalu menghentikan spedamotornya dan berjalan kaki kearah truk itu. Abang sepupunya terheran-heran tinggal didekat spedamotor berjarak kira 25 M. Rupanya timbul niat terdakwa Edi mau mencuri baterei truk itu. Waktu Edi sedang mempreteli tempat batterei itu terdengar kepada Ade Ika Wijaya supir truk itu lalu bergegas datang dan memergoki Edi lalu menangkap dan memanggil Polisi Pos Tinjowan dan oleh Ka Pos Aiptu Molken Butarbutar dan Surya Atmaja pukul 04.30 WIB membawanya ke Pos Polisi, memeriksa Edi dan menyuruh mengeluarkan isi kantong baju, celana dan jaket terdakwa lalu menemukan sisa sabu dalam 2 paket kecil dan sebuah sendok pipet yang diakuinya didapat dari Putra di terminal Kisaran. Lalu terdakwa dibawa ke Polsek Bosar Maligas dilanjut ke Polres Simalungun- Satnarkoba untuk proses hukum. Kristal putih diduga sabu dalam 2 Bk plastik klip bening itu timbangan nettonya 0,07 Gr dan hasil analisa Uji Lab Forensik Polri Cabang Medan menyatakan bahwa isi plastik klip milik Edi Sutejo KS itu mengandung amfetamina jenis sabu. 


Majelis Hakim diketuai oleh Dr Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Yudi Dharma, SH. Terdakwa didampingi Advocaad Josia T Manik, SH dari Pusbakum PK- Keadilan Cabang Simalungun yang bertugas di PN Simalungun secara Prodeo. (Red-SP.ID/OPG).