Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda RT/RW -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda RT/RW

Selasa, 16 Mei 2023

 



Kuala Tungkal, Sumutpos.id - Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023-2043, Senin (15/5/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD


Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Jafar, SE dihadiri Bupati Tanjab Barat,  ketua DPRD, Sekda, Kabag Ren Polres Tanjab, Perwakilan Dandim, Kejari, Kepalal OPD, Para Kabag dan undangan lainnya. 


Bupati dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka pelaksaan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan pengaturan penataan ruang sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam penataan ruang melalui peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang rencana melalui tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2013 tentang rencana melalui tata melalui tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013- 2033.


" Berdasarkan Undang -undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, rencana Tata wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 tahun. Peninjauan kembali rencana Tata ruang tersebut merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana Tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pemanfaatan ruang yang telah dilaksanakan oleh Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghasilkan rekomendasi bahwa diperlukan revisi terhadap rencana Tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013-2033,  adalah upaya yang dilakukan guna menjaga konstitensi terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sampai tata ruang wilayah dengan akhir tahun rencana tahun 2033," Kata Bupati. 



" Saat ini kabupaten Tanjung Jabung Barat sedang dalam proses untuk mendapatkan persetujuan subtansi Menteri Agraria dan Tata ruang /Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia melalui pembahasan lintas sektor Kementrian di Tingkat Nasional, setelah mendapatkan persub maka materi teknis revisi RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat ditindak lanjuti proses pengesahannya oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk itu diperlukan percepatan penyelesaian proses legalisasi revisi RTRW Kabupaten Tanjung Jabung BaratBarat tahun 2013-2033, " Ujarnya. 



Menutup sambutannya Bupati berharap agar rancangan peraturan Daerah ini kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama dengan memegang teguh semangat kemitraan profesionalitas dan demokratis dalam mewujudkan azaz mufakat dan musyawarah, " Tuturnya.(Red-SP.ID/J.S/Lingga)