Naikkan Penumpang di Atas Kap, Sat Lantas Parapat Tindak Supir Angkot -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Naikkan Penumpang di Atas Kap, Sat Lantas Parapat Tindak Supir Angkot

Selasa, 16 Mei 2023

 



Parapat-Sumutpos.id,- Satu unit Angkutan Kota (Angkot) BK 1265 WAD diamankan saat melintas di objek Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Selasa(16/5-2023). 


Angkot tersebut diamankan  personil Sat Lantas Polsek Parapat karena menaikkan penumpang pelajar diatas Atap (Kap). Selanjutnya, bagi sopir dikenakan Sanksi administrasi. Sedangkan untuk siswa dikenakan sanksi fisik atau Push Up. 


Kepada Media, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH didampingi Kanit Lantas Parapat Ipda Robahmin Paranginangin bersama anggota Apida M. Samosir menyampaikan, pengamanan angkutan kota karena menaikan penumpang diatas atap. Dan demi menjaga keselamatan penumpang dari kecelakaan fatal. 


" Hari ini, kita menemukan angkot dari Siantar menaikan penumpang diatas atap ( Kap),  Ini kan sangat berbahaya. Kalau dia merem mendadak bisa penumpang terjatuh hinga mengakibatkan kecelakaan. Oleh karena itu kita mengingatkan kepada pengendara dan penumpang tidak menaikan penumpang diatas lagi," sarannya. 





Kapolsek Parapat itu juga menjelaskan, sopir angkot telah dikenakan Sanksi Adminstrasi. Dan menghimbau kepada supir angkot tidak menaikan penumpang diatas Atap.


" Saat ini sopir telah membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi lagi. Demi keselamatan penumpang. Juga kita himbau kepada seluruh angkot yang melintas dari objek wisata Parapat tidak menaikan penumpang diatas atap(Kap), karena sangat beresiko fatal. Apabila ditemukan lagi kita akan memberhentikan dan pengendaranya akan diberi sanksi tindakan tegas," ucap Kapolsek.


Amatan di lokasi,  saat diamankan di Mako Polsek Parapat. Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi memberikan pengarahan bagi siswa dan untuk supir. Selanjutnya di kenakan sanksi Push Up bagi pelajar. Sedangkan bagi sopir angkot dikenakan sanksi membuat surat pernyataan dengan pakai materai. (Red-SP.ID/Hery)