Ramadhan Dihukum 9 Tahun Karena Jual -Beli Narkotika -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ramadhan Dihukum 9 Tahun Karena Jual -Beli Narkotika

Rabu, 17 Mei 2023


Simalungun-Sumutpos.id:PN Simalungun Selasa (16/05) menghukum terdakwa Ramadhan alias Buluk, 24 tahun, pekerjaan tak menentu, warga Huta 1 Nagori Kerasaan Rejo Kec . Bandar Kab. Simalungun selama 9 tahun ditambah denda 1,2 M subsider 4 bulan karena melakukan pidana jual-beli narkotika sabu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Ramadhan hukuman selama 10 Th ditambah denda 1,2 M subsider 6 bulan penjara. Barang bukti berupa 2 Bk plastik klip kecil berisi sabu + 1 Bk plastik sedang berisi 3 Bk plastik klip kecil berisi sabu + 1 Bk plastik sedang berisi 1 Bk plastik klip kecil berisi sabu + 1 Bk plastik besar berisi 42 Bh plastik klip kecil kosong +1 Bh kaca pirex bekas pakai + 1 Bh sendok pipet plastik + 1 Bh HP Oppo putih + 1 Bh mancis + 1 Bh dompet warna cokelat dirampas utk dimusnahkan + uang tunai Rp 400 000.- disita untuk Negara. Wajah terdakwa lesu mendengar putusan ini lalu menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. 



Terdakwa membeli narkotika sabu dari kawannya Beben (DPO oleh Ka BNN Kab Simalungun sejak 19/02/23) warga Nagori Kerasaan Rejo Kec Bandar sejak Desember 2022 dan sudah 7 kali sampai yang terahir pada Senin 13 Februari 2023 sebanyak 2,5 Gr.  Dipesan pakai HP lalu sabu diambil di kebun sawit dekat rumah Beben, di rumah dan di jalan dekat rumah Beben. Dibeli dengan harga Rp. 900.000.- per Gr kemudian terdakwa membagi menjadi 12 paket palstik klip kecil lalu dijual Rp. 100.000.- per paket kecil. Jadi per gramnya terdakwa mendapat untung Rp. 300.000.- Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membeli, menyimpan, mengedar dan menjual sabu. Sabu yg disita dari terdakwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN terbukti mengandung methamfetamina dan terdaftar dalam Gol 1 (satu) No Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. 


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Dedy Chandra Sihombing SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Advocaad Josia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (Red-SP.ID/OPG).