Hasil Tim 16 Kecamatan Betara Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh Tidak Diakui Oleh PT. Jadestone Energi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Hasil Tim 16 Kecamatan Betara Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh Tidak Diakui Oleh PT. Jadestone Energi

Senin, 08 Mei 2023

Gambar: Baju Hitam dan Oranye,  Humas PT. Jadestone Energi , Pak Iwan dan Pak Roy




Kualatungkal,Sumutpos.id - Hasil Tim 16 Kecamatan Betara Terkait Ganti rugi tanam tumbuh tidak di akui oleh pihak Perusahaan PT. Jadestone Energi, hal ini membuat warga parit lapis tomo sangat kecewa,

Sementara tim 16 tersebut terdiri antara lain, dari Kecamatan, Kelurahan Mekar Jaya, TNI/Polri, Pihak PT Jadestone, Masyarakat.


Hal ini membuat Masyarakat Parit Tomo, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, merasa kecewa akan ganti rugi yang dilakukan pihak Jadestone.


Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga RT. 05 Parit Lapis Tomo saat beberapa awak melaksanakan investigasi kelokasi pengerjaan pemasangan jaringan pipa Jadestone.


"Kami merasa kecewa dengan pihak perusahaan yang mana bibit-bibit kami yang ada dilokasi tidak termasuk dalam yang diganti rugi," tuturnya kepada awak media dan meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (07/05/23).


Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya sudah dibentuk tim 16 yang yang bertugas mendata dan memverifikasi tanam tumbuh yang akan di ganti rugi dan telah di SK kan serta dikasih honor oleh pihak perusahaan.


"Sebelumnya sudah ada tim 16 yang dibentuk untuk memverifikasi yang terdiri dari pihak Kecamatan, kelurahan, polsek, pihak TNI dan tokoh masyarakat," ungkapnya.


"Tapi kami bingung sekarang ada lagi verifikasi ulang dilapanggan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan dan dibantu aparat. Yang mana masyarakat dipanggil satu persatu dan langsung disuruh tanda tangan dilokasi," terangnya.


Yang menjadi pertanyaan kami, lanjutnya, apakah hasil verifikasi tim 16 tersebut tidak valid !, kalau mereka (pihak Jadestone red) memverifikasi sendiri, apakah sudah sesuai aturan jadi untuk apa ada tim 16 !.


Terpisah seorang ibu rumah tangga yang juga bertempat tinggal di RT 05, Kelurahan Mekar Jaya juga mengungkapkan kekecewaannya.


"Saya sudah tanda tangan untuk ganti rugi, karena saya takut ada aparat keamanan, dan saya merasa kecewa sebab apa yang saya dapat dari ganti rugi tidak sesuai harapan saya," tuturnya bersedih.


Saat ditanya berapa jumlah uang yang diterima, ia menerangkan bahwa ia belum menerima uang tersebut.


"Awalnya saya tidak mau tanda tangan karena ganti rugi punya saya hanya sekitar 600 rb, sebab bibit tanaman saya tidak diganti rugi, kemudian mereka datang lagi saya diimingi ganti rugi 1,1 juta, itulah sebabnya saya tanda tangan," ungkapnya.


Sementara itu saat awak media bersama LSM-KPK-RI dan disaksikan oleh beberapa warga yang terkena ganti rugi mengkonfirmasi kepada pihak Humas Jadestone tentang keluhan masyarakat. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut.



"Saya punya atasan yang berkapasitas untuk menjawab, sementara pertanyaan-pertanyaan dari rekan media dan LSM akan saya catat dan saya sampaikan kepada atasan kami," ujarnya.


Ditempat yang berbeda Camat Betara yang kebetulan ada dilokasi dan tempat berbeda saat dikonfirmasi terkait tim 16 menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Pemda.


 "Pihak kami sudah mendengar keluhan masyarakat ini, kami sudah konfirmasi kepada pihak perusahaan, intinya kita ingin mengedepankan negosiasi tentang ganti rugi tanam tumbuh ini tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku," bebernya.


"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Asisten II, memang secara aturan tidak bisa dibayarkan dan diupayakan kompensasi untuk ganti ongkos angkut," lanjutnya menjelaskan.


Camat Betara juga mengatakan bahwa Ia meminta perusahaan untuk tetap memakai data dari tim 16 untuk acuan validasi ganti rugi.


"Kami juga meminta perusahaan agar memakai data kami, dan perusahaan menyetujui untuk memakai data kami," ucap Camat.


"Terkait yang katanya pendataan lagi oleh perusahaan, itu semacam validasi ulang yang mana pemilik tanam tumbuh itu juga hadir dan yang divalidasi ulang menyetujui sesui Perbup nomor 12 tahun 2016 ," jelasnya.  (Red-SP.ID/J.S/Lingga)