Sidikalang|sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto J Purba SH, MH ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang laki laki dewasa yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak yg masih dibawah umur yg terjadi di dusun II lae naboru II desa adian nangka kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi sejak bulan desember 2022.
Adapun identitas terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut ,OG, laki laki,(60) tahun, kristen, petani alamat kecamatan siempat nempu kabuaten Dairi.
Identitas korban Bunga perempuan,(12) tahun, kristen, pelajar, alamat kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi.(saat ini korban sedang hamil akibat perbuatan pelaku).
Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah SD adian nangka menghubungi saksi AS yang sekaligus agar saksi untuk datang ke sekolah Adian Nangka.
Mendapatkan Informasi tersebut pelapor AS pergi ke Sekolah Adian Nangka, setelah tiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban Bunga dan selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan desa memberitahukan bahwa korban Bunga saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif.
Mendapat informasi tersebut, saksi pelapor AS menanyakan hal tersebut kepada korban dan tentang siapa yg telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan saat itu korban menerangkan bahwa adapun yang melakukan persetubuhan terhadap diri nya adalah OG ( Kakek kandung nya ).
Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan selanjutnya disarankan agar membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi namun saat itu AS menolak tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapor nya adalah suami nya sendiri (OG).
Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 23.15 Wib, saksi pelapor AS membuat laporan ke Polres Dairi.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan Respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap OG di dalam rumahnya di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi pada hari selasa 9/5/23.
Dalam pemeriksaan korban Bunga menerangkan Sudah sepuluh kali di perkosa oppung doli (OG) yaitu sejak bulan Desember 2022 di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi tepatnya di dalam rumah.
Menurut korban (Bunga) bahwa OG ada melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau sehingga korban anak menuruti apa perkataan dari *O G* saat itu kemudian korban *Bunga* merasa takut tidak akan diberikam sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap OG, ianya membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga, sudah lebih kurang 10 kali.
Hasil Visum terhadap korban Bunga di RSUD bahwa ianya telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis.
Menurut keterangan bahwa korban Bunga sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.
Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas perlindungan anak dan perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban. Demikian penyampaian Rismanto.(Red-SP.ID/CS)