Ex Ka BPN EH ditahan di LP P Siantar Akibat Kinerja Bawahan Sembarangan. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Ex Ka BPN EH ditahan di LP P Siantar Akibat Kinerja Bawahan Sembarangan.

Senin, 03 April 2023



Simalungun, Sumutpos.id- Majelis Hakim PN Simalungun secara marathon bersidang untuk terdakwa EH, 58, pensiunan Kakan BPN Padang Sidempuan yang sebelumnya menjabat Kakan BPN Kab Simalungun dengan masih agenda keterangan saksi.


Ketua Majelis Hakim menargetkan sidang ini harus selesai sebelum lebaran tahun ini. Maka secara marathon pula Sumutpos.id menyajikan liputannya. 


Pada hari Selasa 21/03 tim JPU menghadirkan 2 orang saksi untuk dimintai keterangannya untuk menambah unsur bukti dakwaan Jaksa kepada terdakwa EH.


 Terungkap dalam persidangan saksi Nur Husnul Hasanah Harahap yang bekerja di kantor BPN Kab Simalungun sejak tahun 2016 sampai Januari 2022 sebagai pegawai honor dan terahir sebagai ajudan terdakwa EH. 



Tugas sehari-hari mengantar surat dan berkas kepada Ka BPN. 

Pernah tahu soal permohonan Roya SHM No 43. Proses Roya biasanya 5 hari. Berkas Roya ditangani oleh Kasubsi yang dibawahi Kasi-2. 

Pernah disuruh terdakwa EH menanyakan Roya kepada Kasi-2 Nurdin Nasution apakah Roya sudah selesai karena standard waktu SOP harusnya sudah selesai, 

dijawab" masih diproses". Dan saksi pernah tanya pada pegawai Yasobadodo tentang Roya dijawab " belum selesai".  

Juga karena ditanyai Notaris Heriani. Pernah disuruh oleh terdakwa mengantar map surat ke kantor Notaris Heriani, SH,MH ke Jl Asahan tetapi tidak jumpa muka dan tidak tahu apa isinya. 


 Pernah dikenalkan oleh terdakwa kepada notaris Heriani. Proses Roya dimulai di petugas loket. Diproses di Kasubsi yang dibawah Kasi-2. Kalau sudah didaftar dan diproses 5 hari dikembalikan ke loket. Hanya pemohon yang boleh mengambilnya dari loket.

 Saksi hanya pernah satu kali mengantar surat ke kantor Notaris Heriani, SH.

 Tidak pernah mengantar surat ke Notaris/PPAT lain. Sejak Januari 2019 tidak menjadi ajudan terdakwa lagi karena berhenti bekerja.  

Saksi juga mengungkapkan bahwa para pemohon yang menanyakan hal berkasnya kepada terdakwa EH selalu dapat jawaban "tanyakan kepada ajudan saya" padahal suratnya belum diteken oleh terdakwa.


 Karena itu para pemohon selalu menteror saksi.

 Terdakwa EH yang diberi hak menanggapi keterangan saksi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak berteman dengan Notaris/PPAT Heriani, SH.

 Tidak pernah menyuruh saksi mengantar surat kepada Notaris/PPAT Heriani karena saksi hanya ajudan dan meminta supaya saksi jujur, " karena masalah inilah yang membuat saya ke penjara". 


Saksi masih duduk didepan Majelis dan mendengar bantahan terdakwa.

 Jelas saksi ini sudah berbohong walau tadi sudah disumpah. 


Saksi Reni dari BCA P Siantar memberi keterangan bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa EH dan terdakwa BMS (terdakwa dalam berkas terpisah). 


Kenal dengan Sendi Bingei PS sebagai nasabah prioritas. 

Saksilah yang mentransfer uang dalam proses jual beli tanah. Transfer uang untuk pembelian tanah SHM No 43 dilakukan setelah dicheck dan dikonfirmasi dengan pemilik account tidak pernah bermasalah. 



Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH, MH. 


Bertindak sebagai JPU adalah Tim Jaksa  Firmansyah Ali,SH, Daniel Ronaldo Hutabarat, SH dan Dedy Chandra Sihombing, SH. 

Terdakwa didampingi PH Advocaat Martha Sitorus , SH, MH, CLI dan Ridonan Ginting, SH dari Kantor Advocaat  Martha Sitorus &Associates, domisile Jl Beringin VIII, Gaperta Kec Medan Helvetia- Medan.-(Red+SP.

ID/OPG)