Sumindo Situmorang Dihukum 16 Th Karena Bunuh Tetangga -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sumindo Situmorang Dihukum 16 Th Karena Bunuh Tetangga

Selasa, 28 Maret 2023



Sinalungun: Sumutpos.id- PN Simalungun Senin 27/10 menjatuhkan hukuman 16 Tahun penjara kepada terdakwa Sumindo Situmorang alias Kidu, 34, pria, kawin, pekerjaan Petani, warga Dusun Rawang Nagori Purba Tua Kec Silimakuta Kabupaten Simalungun.


 Dihukum selama 16 Thn  karena melakukan pidana "pembunuhan  berencana " melanggar Pasal 340 KUHPidana. 

Barang bukti 1 Bh pisau belati sepanjang 39 Cm dirampas untuk dimusnahkan dan sepasang pakaian korban dikembalikan kepada isterinya,

Wajah terdakwa sangat lesu mendengar vonnis kepadanya. 

Majelis Hakim memberi waktu untuk "pikir-pikir"  selama seminggu untuk menerima vonnis ini atau naik banding. Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut Pasal primer 340 dan Pasal subsider 338 dengan tuntutan hukuman penjara 16 Th.


Majelis Hakim memilih Pasal 340 (pembunuhan ber-rencana)  sependapat dengan tuntutan Jaksa ( conform)


Peristiwa maut ini terjadi pada pada hari Senin 19/09/2022 pukul 20.00 WIB, 

 terdakwa bersama para tetangganya yang di jalan kampung itu cuma ada 5 KK minum tuak sambil bernyanyi-nyanyi dengan musik karaoke sampai pukul 20.30 WIB baru pulang ke rumah masing-masing.


 Pukul 22.45 WIB korban Jontinus Ginting, 36, wiraswasta, pulang ke rumah dan menanyai isterinya saksi Horasmina HS kenapa belum tidur lalu mengeluhkan suara bising dari rumah terdakwa. 


Kemudian keluar rumah dan dari teras rumahnya memarahi terdakwa yang sudah didalam rumahnya dengan suara kuat-kuat menuduh terdakwa selalu memasang musik dengan volume yang keras, membuat mereka terganggu dan sulit tidur malam dan mengancam akan menghabisi keluarga terdakwa satu persatu. 

Isterinya saksi Horasmina HS memanggil terdakwa untuk masuk rumah supaya tidur saja tetapi tak dihiraukan. 




Mendengar ancaman begitu, terdakwa Sumindo S naik darah lalu menyambar pisau belati dari samping TV dan menyelipkannya dipinggang dibalik bajunya lalu  bergegas  mendatangi korban.


Awalnya Korban jumpai terdakwa dan saling adu mulut, selanjutnya  adu fisik dihalaman rumah. 

Mendengar kegaduhan itu saksi Horasmina HS keluar rumah demikian pula saksi istri korban Alena NP. 

Terjadilah ad fisik, saling pukul antara Korban dan terdakwa dan isteri jambak-jambakan dihalaman rumah mereka.

Para tetanggapun berdatangan untuk melerai tetapi terdakwa Sumindo bisa menikam korban diperut, menarik ke bawah hingga perut korban luka robek lebar lalu melihat korban masih berdiri maka terdakwa menikam lagi dada kiri korban namun korban masih berdiri maka terdakwa menarik tubuh korban kedekatnya terus menikam lagi dada kiri  korban sekali lagi. 


Kesakitan, korban lari tetapi beberapa meter saja lalu jatuh telungkup dengan usus terburai dan bersimbah darah. Sumindo Situmorang secepatnya lari lalu menyusup ke rumah saksi Ramot S dan menyembunyikan pisaunya dikamar kosong lalu lari kijang menghilang di gelap malam saat itu.


Namun 5 hari kemudian ditangkap Polisi di daerah Pekan Baru dan dibawa ke Polres Simalungun di Raya.

 Saksi Hendri S Purba, tetangga, yang tadinya ikut melerai kemudian dengan sepeda motor tancap gas melapor dan menjemput Pangulu yang bersama para tetangga segera membawa korban ke rumah sakit Seribu Dolok dengan mobil. 


Petugas Rumah Sakit sebut bahwa korban JG sudah mati diperjalanan sebelum sampai Rumah Sakit. 

Kemudan Pangulu dan para tetangga melapor ke Polsek Seribu Dolok. 

Polisi membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara di Medan untuk autopsi dan visum. 

Visum menyatakan korban mati karena kehabisan darah akibat luka tusuk benda tajam di perut dan dada. 

--Emosi selalu membawa derita-- 


Majelis Hakim diketuai oleh  Dessy E Ginting, SH bersama Hakim Anggota Rory E Sormin, SH dan Aries Kata Ginting, SH. Weni Julianti Situmorang SH dan Samandohar Munthe, SH, MH, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. 

Terdakwa didampingi oleh Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Hukum Prodeo di PN Simalungun.- ( Red.SPID/OPG)