Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda 2 dan Roda 4. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda 2 dan Roda 4.

Sabtu, 25 Maret 2023




Sidikalang|sumutpos.id-

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, ketika dikonfirmasi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya dua orang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor pada hari jumat 24/03/23 pukul 01.30 wib di jalan Sm raja atas kelurahan batang beruh kecamatan Sidikalang 

Kabupaten Dairi dan pada hari jumat 24/03/23 pukul 09.00 wib di desa Pardomuan kecamatan siempat nempu hilir Kabupaten Dairi.


Identitas kedua terduga pelaku tindak pidana Curanmor ,OOH(,Lk)(40) Tahun, Kristen, Desa Mbinanga Bukit Tinggi Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi.


L S als T, (Lk) (40 )Tahun, Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi.




Kronologis penangkapan kedua terduga pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Kanit resum sat reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku curanmor sedang berada di  wilayah kota sidikalang, atas informasi tersebut Ipda  Lumbantoruan beserta dengan Tim melakukan Patroli.


Pada jumat dinihari 24/03  pukul 01.30 Wib Tim menemukan Laki- laki yang mengaku bernama OOH sedang berjalan kaki di Jl.SM. Raja Atas Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan membawa tas berwarna hitam, dimana yg bersangkutan diduga adalah pelaku Curanmor di Kab. Dairi.


Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang yg diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor ( Barang bukti ) sebagai berikut :



1 (satu) buah Pahat Kayu,2 (dua) buah Obeng,2 (dua) buah Kunci L,1 (satu) buah Gunting,1 (satu) buah Kunci Pas,

1 (satu) buah Kunci S

Sepeda motor,1 (satu) buah kunci Mobil.


Pada saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku OOH yang bersangkutan menerangkan  bahwa Ianya bersama rekannya LS pernah melakukan aksi Curanmor di Kab. Dairi sebagai berikut; pencurian ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru Kab. Dairi.


Berikutnya pencurian ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

Berikutnya pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.


Berdasarkan keterangan terduga pelaku OOH ,tim melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku an. LS


Berdasarkan keterangan pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang lain yg diterangkan warga Aceh melalui perantara seorang laki-laki yg dikenal bernama Bang Iwan yang beralamat di Kec. Binjai Timur Kota Binjai.


Sat reskrim polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kenderaan bermotor tersebut.


kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor saat ini mendekam dalam sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya",Rismanto mengakhiri keterangannya. (Red.-SP.ID/. CS



)