Korban Pajak di Samosir berharap Pengungkapan Kasus Kematian AS Jangan Menghambat Penggelapan Pajak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Korban Pajak di Samosir berharap Pengungkapan Kasus Kematian AS Jangan Menghambat Penggelapan Pajak

Senin, 27 Maret 2023



PANGURURAN-Sumutpos.id-Para korban penggelapan uang wajib pajak yang dilakukan oleh Bripka Arfan Saragih dan rekan, menyampaikan kekesalannya. Dikarenakan seluruh pihak dianggap justru hanya fokus pada isu pembunuhan.


Hal ini disampaikan Prima Sinaga, Phamog Simbolon dan Adams Sihotang kepada wartawan di Pangururan, Minggu (26/03).

Kepada Wartawan, Prima Sinaga Warga Pangururan, mengetahui penggelapan bermula saat dirinya mulai mengurus Mutasi BBN kendaraanya ke UPT Samsat Pangururan Samosir pada juli 2022 yang lalu.

Prima mengaku berurusan langsung dengan almarhum Bripka Arfan Saragih. 

"Sebagaimana yang kita ketahui Bripka Arfan Saragih merupakan petugas yang ditempatkan di UPT Samsat Pangururan," ujar Prima.


Kemudian, lanjut Prima, pada 26 Agustus 2022, ia kembali mendatangi Kantor Samsat Pangururan untuk mengingatkan tentang berkas yang diurusnya. Namun, dengan alasan berkas yang masih berada di Medan, Bripka Arfan Saragih meminta Prima agar bersabar menunggu.

"Saya tanya Arfan, kemungkinan berapa hari lagi berkas itu akan dibawa. Dia bilang begini, kemunginan 3 hari lagi bang,"tuturnya.


Selanjutnya kepada Prima, Almarhum mengatakan bahwasanya ada kendala terkait dokumen tersebut di Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

"Kenapa tidak dari awal Lae bilang kalau ini ada kendala, padahal sejak lama berkas saya ini sudah di Medan. Saya bilang begitu,"kata Prima.



Dengan tujuan untuk melakukan pembayaran pajak, Prima mengatakan dirinya sempat meminta kembali berkas yang sudah diterima almarhum. Namun, almarhum Arfan tidak juga memberikan, justru menawarkan surat jalan atas kendaraan, agar dapat tetap beroperasi.

Tanpa diduga, pada satu waktu kendaraan tersebut ditindak oleh Dinas Perhubungan di Tarutung, dan saat itu supir mengadu ke toke.

"Kemudian saya hubungi Arfan, soal surat jalan itu dan Arfan menelpon ke Tarutung, akhirnya bisa jalan lagi,"kata Prima.


Terakhir Prima mengetahui bahwa surat jalan yang dikeluarkan pada Agustus 2022 dengan biaya 150 ribu rupiah tersebut pun ternyata palsu. 




"Almarhum selalu bilang sabar, hingga dirinya ditemukan meninggal dunia, berkas itu tak kembali," jelasnya.

Ia menyayangkan situasi saat ini, dimana publik malah justru fokus hanya kepada isu kematian, dan mengabaikan nasib mereka.

"Kami ratusan korban terabaikan. Padahal kami korban,"ucapnya bernada kesal.

Secara pribadi, dan juga atas nama  perusahaan yang mewakili direksi. Sedikitnya Prima mengaku mengalami kerugian hingga 40 Juta Rupiah.

"Itu untuk 10 berkas, yang dikalikan 4 juta rupiah," tambahnya. 

Ditempat terpisah, korban lain bernama Phamog Simbolon (48) yang dirugikan hingga kurang lebih 60 Juta Rupiah, mengaku sangat kesal, sebab ia mengaku tak pernah telat dalam pembayaran pajak.

Ia mengaku pembayaran yang dilakukan juga dilengkapi dengan bukti transaksi. 


"Setelah kami cek di aplikasi ternyata yang terjadi tunggakan. Ada yang mati 6 tahun, ada yang 4 tahun dan ada yang mati 2 tahun pajaknya,"terang Phamog.


Selain itu, kata Phamog ada kejanggalan pada nomor plat nopol yang dikeluarkan Bripka Arfan. Dimana nomor mobilnya persis dengan nopol mobil milik orang lain.


"Harus beriringan ini, Jangan diisukan pembunuhan terjadi, tapi kasus penggelapan uang wajib pajak justru menjadi terabaikan,"tegasnya.


Korban lainnya, Adams Sihotang (42) berharap pihak Dispenda dapat mengganti segala kerugian yang mereka alami. 


"Bukan hanya dispensasi denda itu," ujarnya.

Sebagai orang yang taat pajak, Adams Sihotang kesal karena Samsat malah membebankan peggelapan itu kepada mereka para korban.


"Karena opini pembunuhan dari keluarga korban muncul setelah konferensi pers di Polres, kami yang korban sebenarnya jadi terabaikan,"katanya.

Ia berharap, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman maupun tim Polda Sumut tidak terganggu dalam membongkar kasus ini hanya adanya opini pembunuhan.

"Pengalihan issu ke arah pembunuhan yang dibentuk keluarga korban, membuat kasus penggelapan Pajak terlupakan dan kami terabaikan,"kata Sihotang.

Adams menilai, kejahatan yang dilakukan Bripka Arfan Cs termasuk kejahatan luar biasa karena menyangkut hak ratusan orang.


Dalam hal ini, Adams Sihotang mendukung penuh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dalam mengungkap kasus penggelapan uang wajib pajak yang dilakukan Almarhum Bripka AS Cs.

"Hingga mengejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya,"pungkasnya.

(RED-SP-ID/VAL-21)