*Bripka AS di Samosir Gelapkan Pajak Hingga Rp 2,5 M Tewas Minum Racun Sianida* -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

*Bripka AS di Samosir Gelapkan Pajak Hingga Rp 2,5 M Tewas Minum Racun Sianida*

Kamis, 16 Maret 2023



Samosir-Sumutpos.id- Personil satuan lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Samosir, Bripka AS diduga bunuh diri usai ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan hingga Rp 2,5 miliar. 

Keterangan ini disampaikan langsung Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman didampingi Kasatreskrim AKP Natar Sibarani saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa, (14/03/23).

"Iya diduga (Bripka AS) bunuh diri. Hasil kesimpulan dokter instalasi forensik RS Bhayangkari, almarhum AS meminum zat beracun jenis sianida," kata Yogie.

Yogie memaparkan perkara penggelapan pajak yang terjadi di UPT Samsat Pangururan ini sejak tahun 2018 lalu yang terungkap setelah seorang warga Samosir melapor ke Polres 31 Januari 2023 lalu yang merasa curiga setelah dinyatakan menunggak pajak padahal sudah membayar setiap tahunnya.

"Pelapor hendak membayar pajak ke Samsat. Saat di loket, pelapor mendapat informasi dari petugas memiliki tunggakan Rp 6 juta lebih atas pembayaran pajak tahun 2022. Itu awal kasus ini terungkap," sebut Yogie.

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa ratusan orang yang mengalami kerugian, dan masih menyelidiki kasus ini kedepannya hingga tuntas. 

"Total kerugian didata UPT Samsat Pangururan Rp 2,5 miliar lebih, penggelapan uang daripada wajib pajak yang tidak disetorkan kepada Dispenda," sambung Yogie.

Sementara Natar menambahkan, jumlah pengadu yang diterima pihak Polres Samosir terhitung 13 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023 ada sebanyak 181 pelapor wajib pajak. Dan sejauh ini telah menetapkan 5 orang terlapor termasuk almarhum AS.

"Sejauh ini 181 orang yang masih melaporkan ke kita dan menetapkan terlapor yakni AS, ET, RB, JM dan BS (belum dilakukan penetapan tersangka)," ucap Natar.

Ketika menjalankan aksinya kata Natar, komplotan mengisi data palsu untuk proses pajak tahunan. Peserta wajib pajak menemui para pelaku untuk membayar pajak, yang kemudian para pelaku melengkapi berkas dengan memfotokopi berkas tersebut.

"Setelah mendaftarkan berkas. Nah ini seolah-olah berkasnya asli, padahal palsu," terang Natar.

Turut hadir di konfrensi pers, dokter ahli instalasi forensik RS Bhayangkara Poldasu dr Ismurizal, Master ahli kimia forensik AKBP Hendri Ginting, Kasubid Kimbio Bid Labfor Poldasu Kompol Rafles Tampubolon, mewakili Ka UPT Samsat Pangururan Soli N. Panjaitan sebagai Kasi Pelayanan II dan para PJU Polres Samosir.

(RED-SP.ID/Val-21)