Sumindo S Dituntut Hukuman 16 Th Karena Membunuh Jontinus Ginting -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sumindo S Dituntut Hukuman 16 Th Karena Membunuh Jontinus Ginting

Selasa, 21 Februari 2023


Simalungun-Sumutpos.idTim Jaksa menuntut terdakwa Sumindo Situmorang alias Kidu, 34, pria kawin, pekerjaan Petani, warga Dusun Rawang Nagori Purba Tua Kec Silimakuta Kab Simalungun hukuman penjara selama 16 Th karena melakukan pidana" pembunuhan dengan rencana lebih dahulu" melanggar Pasal 340 KUHPidana. Barang bukti berupa sepasang pakaian korban dan 1 Bh belati sepanjang 39 CM milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat luka yang dalam kepada keluarga korban, keluarga korban kehilangan tulang punggung pencari nafkah dan terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Wajah terdakwa lesu mendengar tuntutan hukuman dan melalui Penasehat Hukumnya terdakwa mengajukan pledoi minggu depan.


Pada hari Senin 19/09/22 pukul 20.00 WIB para saksi tetangga dan terdakwa Sumindo S yang cuma 5 rumah tangga di kampung itu bernyanyi-nyanyi sambil berkaraoke dan minum tuak sampai pukul 22 30 WIB. Habis itu mereka pulang kerumah masing-masing.


Pukul 22.45 WIB korban Jontinus Ginting pulang kerumahnya yang pas didepan rumah terdakwa menanya isterinya saksi Horasmina HS kenapa belum tidur dan mengeluhkan suara bising dari rumah terdakwa. Korban keluar rumah lalu dari teras berteriak memarahi terdakwa karena selalu menghidupkan musik keras-keras terus menantang terdakwa dan mengancam untuk membunuh mereka satu-persatu. Isterinya saksi Horasmina HS menegur dan menyuruh korban masuk untuk tidur tetapi tak dihiraukan. Mendengar kalimat-kalimat tak sedap itu terdakwa naik palak lalu meraih pisau belatinya dari samping TV terus keluar mendatangi ke teras rumah korban lalu bertengkar dan saling pegang krah baju. Mendengar pertengkaran itu saksi Rolando Simarmata datang untuk melerai. Saksi Horasima H S yang isteri korban dan saksi Alena N P yang isteri terdakwa pun keluar terus bertengkar dengan isteri korban lalu  jambak-jambakan. Saksi Rolando Simarmata keluar lalu melerai terdakwa dan korban. Saksi Hendri Superius Purba pun keluar untuk membantu melerai perkelahian antara terdakwa dan korban kemudian antara isteri terdakwa dan isteri korban. Sesudah itu lalu dengan speda-motornya melapor ke Kades. Saksi Ramot Saragih pun keluar rumah juga untuk melerai. Melihat isterinya pingsan lalu Rolando Saragih meninggalkan terdakwa dan korban yang lalu lanjut bertumbuk. Terdakwa Sumindo S mencabut belati dari pinggangnya lalu menikam perut korban dan nenarik pisau kebawah perut berakibat perut korban robek besar. Melihat korban masih berdiri maka terdakwa menikam dada kiri korban dan melihat korban masih berdiri maka terdakwa menarik tubuh korban dengan tangan kanan dan menikam lagi dada kiri korban  dengan kuat.  Kesakitan, korban lari kearah rumah saksi Ramot S tetapi jatuh telungkup dijalan dengan usus terburai dan tubuh bersimbah darah. Saksi Berlin Girsang keluar rumah lalu melihat kondisi korban dan segera menyuruh saksi Ramot Saragih dan para tetangga untuk membawa korban ke Rumah Sakit di Seribu Dolok tetapi pihak RS menyatakan korban sudah meninggal. Polsek Seribu Dolok diberitahu lalu datang olah TKP dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi dan visum. Visum menyatakan bahwa korban Jontinus Ginting meninggal karena luka-luka akibat benda tajam pada perut dan dada mengakibatkan kehabisan darah. Sesudah menikam terdakwa menyusup kerumah saksi Ramot S dan menyembunyikan pisau belatinya dikamar kosong rumah Ramot S lalu melarikan diri ke Riau namun 5 hari kemudian tertangkap. 


Majelis Hakim diketuai oleh Dessy E Ginting, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Rori E Sormin,SH. Bertindak sebagai JPU adalah Weny J Situmorang, SH dan Samandohar Munthe, SH. Terdakwa didampingi oleh Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK  yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.-(Red-SP.ID/OPG).