Reses Masa Sidang ll Tahun 2022 - 2023 Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Serap Aspirasi Rakyat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Reses Masa Sidang ll Tahun 2022 - 2023 Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Serap Aspirasi Rakyat

Rabu, 08 Februari 2023


Kuala Tungkal, Sumutpod.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melaksanakan kegiatan reses  masa sidang ll di Tahun 2022 - 2023 ini di laksanakan selama enam hari mulai dari tanggal 7 sampai 12 februari 2023.

Masa reses merupakan yang di tunggu di mana anggota DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang , terutama di luar gedung DPRD, saat anggota DPRD ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituante di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, tentunya sesuai dengan prosedur undang - undang, hal ini guna menjaring dan menampung aspirasi serta melakukan fungsi pengawasan.

Sementara anggota DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat turun ke Daerah Pemilihan ( Dapil ) I Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Seberang Kota, dan Kecamatan Bram Itam yakni H. Muh. Sjafril Simamora, SH,  Hj. Cici Halimah, SE, Hasmely Hasan, Sufrayogi Syaiful, S.IP, Mariatul Kiftiyah, H. Abdurahman, Hj. Erliani, Muhammad Zaki,  ST, Jamal Darmawan Sie, SE, MM, Drs. Mukri, dan Hasbi

Untuk Dapil II meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara yaitu H. Abdullah,  SE,  Dedi Hadi, SH,  Arpin Siregar,  Hj. Nurasiah, S.Pdi, Hasan Basyri Harahap,  SH.

Dapil III Kecamatan Merlung, Muara Papalik, Renah Mendaluh terdiri dari Dra. Jamilah, Nurkholis,  ST,  Bunga Fitrianingsih, Wildawati, SH

Dapil IV wilayah Kecamatan Tungkal Ulu, Tebing Tinggi dan Batang Asam yaitu Hamdani, SE, Ns. Neli, S.Kep, Satria Tubagus Rian Hermawan,  SH, MH,  H. Khairi,  SE,  Nova Anggun Sari,  SH, M.Kn, Sutejo, SM, H. Fahrizal, S.Pd, Rayun, Ishak 
Sedangkan dapil V Kecamatan Pengabuan dan Senyerang adalah Ahmad Jahfar,  SH,  H. M. Zuldi Ikrom,  H. Suhatmeri,  SH,  Ansari, Subari, S.Ag, 

Kegiatan reses dilakukan dengan menggelar pertemuan dengan masyarakat di kecamatan, kelurahan atau desa setempat. Reses yang dilaksanakan sudah menjadi suatu kewajiban bagi anggota dewan untuk mengunjungi dapil nya dengan target dapat  menampung dan menjaring keseluruhan aspirasi masyarakat.

Selain itu, reses juga dalam rangka menjalin silaturrahmi dan menjemput aspirasi masyarakat yang mungkin belum terakomodir. Setiap tiga bulan Anggota dewan turun ke dapil untuk bertemu konsituen, menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian disalurkan ke OPD/dinas yg bersangkutan.(Red-SP.ID/J.S/Lingga).