Kapolsek Tanah Jawa Berikan Tanggapan atas Berita Curanmor di Wilayah Hukumnya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kapolsek Tanah Jawa Berikan Tanggapan atas Berita Curanmor di Wilayah Hukumnya

Kamis, 02 Februari 2023


KomPol Manson Nainggolan SH, M.Si


Tanahjawa, Sumutpos.id- "Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Komisaris Polisi Manson Nainggolan SH MSI yang baru menjabat pada Kamis 22-12-2022 yang lalu di hadapkan pada tugas- tugas yang harus ditanggani dan diselesaikan.Terkait adanya berita yang menyebutkan ada 50 kasus curanmor yang mengendap di Polsek yang ianya pimpinan saat ini,Kapolsek masih mendalami dan klarifikasi berkas laporannya.

“Terimakasih Kepada rekan-rekan media,Mitra kerja kami.Yang telah bersinergi dan turut serta dalam hak sosial kontrol.Akan hal beberapa kasus yang mungkin belum tertanggani dan karena saya baru menjabat(1 Bulan 10 hari),Saya pun masih memeriksa. Dan terkait ada pemberitaan sebanyak 50 kasus curanmor yang Masuk angin(kalaupun ada) menurut saya itu terlalu banyak,serta tidak tahu bersumber dari mana datanya. Tapi walaupun begitu saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek kebenarannya,” ujar Kapolsek





Menyangkut Laporan Polisi No;LP/13/l/2023,tertanggal 19 Januari 2023 atas nama Sartono .Tentang terjadinya tindak pidana pasal 364 KUH Pidana.

Kompol M.Nainggolan,SH,MSi, kepada awak media ini menjelas kronologisnya ;

       Pada Hari Jumat tgl 16

Desember 2022 sekira pkl

12.30 Wib anak pelapor

bernama FADILLAH

NURHAYATI ketika pergi

sekolah mengendarai sepeda

motor merk Honda Supra X 125

warna hitam BK 3870 TAI

No.Rangka MH1JB8112BK688

816, No Mesin JB81E-1685159

milik orang tuanya (pelapor/

korban) bernama SARTONO

diparkirkan dibawah pohon

kelapa sawit Simpang Nagojor.

Lalu FADILLAH NURHAYATI

masuk ruang kelas Sanawiyah

di Simpang Nagojor tidak lagi

memiliki kunci Stang.


Ketika pkl 12.30 Wib hendak

pulang tidak lagi melihat

sepeda motornya tersebut pada

parkirannya.


Selanjutnya pada Hari Minggu

tgl 8 Januari 2023 pkl 15.30

Wib SARTONO melihat sepeda

motor miliknya tersebut berada

di bengkel EPRIJAL di bengkel

Suhinagodang Nahori Tanjung

Pasir. Kemudian EPRIJAL

memberitahukan orang yang

menaruh sepeda motor di

bengkel EPRIJAL tersebut

bernama FRANSISCO

OMPUSUNGGU yang beralamat

di Huta Kampung Kristen

Nagori Jawa Tongah I Kec.

Hatonduhan.


Selanjutnya EPRIJAL dan

SARTONO memohon bsntuan

Polsek Tanah Jawa untuk

mengamankan sepeda motor

tersebut dan pelaku

FRANSISCO OMPUSUNGGU

dan saat diintetogasi mengakui

bahwa FRANSISCO

OMPUSUNGGU mengakui yang

mencuri sepeda motor tersebut

namun karena mogot nesin dan

tidak kayak pakai lagi sehingga

ditaruh ke bengkel FRIJAL

untuk diperbaiki namun karena

pelaku FRIJAL tidak memiliki

uang sehingga pemilik bengkel

bernama FRIJAL tidak

menperbaikinya.


Dan sebagai penjelasan dan klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan kasus tersebut terhenti,Kapolsek memberikan penjelasan,Setelah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti Sepeda motor serta memeriksa tersangka.Dan pihak korban dan pihak tersangka telah melakukan perdamaian,selanjutnya pihak korban bermohon tidak menunggu secara hukum kepada tersangka dan mencabut laporan/pengaduannya.


“Mengacu Perpol No.08 tahun 2021 tentang Restoratif Justice tercapai keadilan bagi kedua pihak dan pemulihan kerugian korban seharga sepeda motor tersebut tidak lahan pakai To 2.400.000,(dua juta empat ratus ribu rupiah),sesuai peraturan Mahkamah Agung pasal 1 dan 2 angka 2 tentang batasan kerugian tindak pidana ringan(tipiring).” Jelas Kompol Manson Nainggolan SH,MSi


Jadi kepolisian sektor (Polsek) Tanah Jawa Polres Simalungun tidak ada memberhentikan kasus ini,”Memang kemarin ada rekan media ada komunikasi via whatsApp menanyakan hal ini,tetapi karena saya masih dalam perjalanan pulang dari Raya,lalu saya persilahkan datang ke kantor sembari berkenalan karena memang saya masih baru.” Jelas kapolsek mengakhiri keterangannya.


Sementara Horas Sianturi SH MTh,yang merupakan ketua DPD MIO dan sekretaris jenderal PWOIN Sumatera Utara dalam tanggapannya menjelaskan,” terkait Adanya Pemberitaan 50 Kasus Curanmor di Polsek tanah Jawa masuk angin kita harapkan Akurasi dan data yang sudah didapatkan teman jurnalis bisa dikonfirmasi secara langsung dan KaPolsek melalui Humasnya Berhak mengklarifikasi atau lakukan ralat berita bila tidak sesuai dengan yang diperbuat dalam Pemberitaan tersebut sebut  Horas Sianturi SH, Seorang Advokat dan juga Seorang Rohaniawan  mengakhiri.

(RED-SP.ID/Tim 01)