Jaksa Tuntut 8 Th Hakim Vonnis 10 Th Kepada Mentolo Zalukhu Karena Setubuhi ABG 16 Th. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Jaksa Tuntut 8 Th Hakim Vonnis 10 Th Kepada Mentolo Zalukhu Karena Setubuhi ABG 16 Th.

Jumat, 24 Februari 2023



Simalungun : Sumut Pos.id- Majelis Hakim PN Simalungun Kamis 23/ 02 menjatuhkan vonnis kepada terdakwa Mentolo Zalukhu alias Nito, 26, pria kawin anak 1, pekerjaan Petani, warga Dusun Siboro Nagori Mariah Dolok Kec Dolok Silou Kab Simalungun selama 10 Th ditambah denda 100 juta Rupiah subsider 6 Bl kurungan karena melakukan pidana " dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut" melanggar Pasal I Angka -1 yaitu Pasal 81 Ayat (2) PPPUURI No 1 Th 2016  Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Th 2016. 


Wajah terdakwa sontak lesu setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 8 Th ditambah denda 60 juta Rupiah subsider 3 Bl kurungan pada sidang sebelumnya. Majelis Hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir menerima atau banding.


Terungkap dalam persidangan naas bagi korban sebut saja Butet, perempuan ABG 16 Th, pelajar SMK yang indecost di Kecamatan Raya Kab Simalungun dirumah saksi MS, 36, selalu berpapasan muka dengan terdakwa. Terdakwa terpikat oleh kecantikan Butet lalu berkenalan dan saling tukar nomor HP. Anak terpikat rayuan gombal terdakwa padahal terdakwa sudah beristeri dan punya 1 anak. Jadilah terdakwa dan Butet berpacaran sudah satu tahun. Terdakwa Mentolo sudah beberapa kali mengajak anak kawin tetapi orangtua anak tak membolehkan dan melarang terdakwa dan anak untuk melanjutkan hubungan. Kepada isteri terdakwapun larangan hubungan liar ini susah diperingatkan oleh orangtua Butet. Karena halangan ini maka mereka merencanakan melarikan diri untuk kawin.


 Pada hari Jumat 30/09/22 pukul 12.00 rencana itu dimulai dengan pemberitahuan terdakwa sudah duluan berangkat dan menunggu Butet di terminal Kabanjahe. Butet mengiyakan lalu sesudah pulang sekolah pukul 13.00 WIB Butet memasukkan pakaiannya kedalam tas sekolah dan kepada kakak dan adiknya dia bilang pergi untuk tugas sekolah  " kerja kelompok". Butet menaiki bus  Sepadan dari Raya dan bertemu dengan terdakwa di terminal Kabanjahe. Pukul 19.00 WIB ibu kos panik karena Butet belum pulang lalu beritahu ayah Butet saksi PP. Ayah dan ibu Butetpun panik dan sibuk melacak Butet. Dikota Medan terdakwa yang sudah naik birahi dan Butet yang lugu turun di Padang Bulan di Jl Jamin Ginting lalu menginap di penginapan kecil. Diatas ranjang Mentolo langsung mencumbui anak dan minta kerelaan Butet disetubuhi tetapi ditolak. Terdakwa Mentolo menegaskan bahwa dia sangat mencintai dan takut kehilangan Butet dan memang maksudnya membawa anak ke Medan untuk dikawini. Tak ada tujuan lain. Tergoda rayuan gombal dan cumbuan lalu Butet menyerah membuat terdakwa berhasil menyetubuhi Butet selama 3 hari 2 malam disitu. Orangtua Butet melacak dengan sangat gigih lalu pada hari minggu pukul 22.00 malam mereka menemukan terdakwa dan Butet di penginapan itu. Orangtua Butet dan keluarganya mengamankan terdakwa dan membawanya langsung ke Polres Simalungun di Raya. Terdakwa Mentolo Zalukhu langsung dimasukkan ke sel.  Visum yang dibuat oleh Dr Robert Situmorang Sp OG dari RS Djasamen Saragih menyimpulkan selaput dara anak Butet robek oleh penetrasi benda tumpul. Butet menjadi pendiam dan kebanyakan berdiam diri dalam kamar. Penyesalan selalu terlambat. 


Majelis Hakim diketuai oleh Dessy E Ginting, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Rory E Sormin, SH. Weni Julianti Situmorang, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.-                        (RED- SP.ID/ OPG)