Disbunak Tanjab Barat Diduga Lalai Hingga Bendera Merah Putih yang Sudah Robek Berkibar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Disbunak Tanjab Barat Diduga Lalai Hingga Bendera Merah Putih yang Sudah Robek Berkibar

Jumat, 10 Februari 2023


Kuala Tungkal, Sumutpos.id - Sangat memprihatinkan Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor Dinas Kepemudaan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jum'at 10/2/2023.


Hal ini jadi perhatian serius bagi instansi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), terlebih dalam mengibarkan sang saka merah putih jangan sampai bendera merah putih tersebut di kibarkan dalam kondisi memperihatinkan.


Hasil pantauan Media Sumutpos.id dan awak media lainnya terlihat bendera merah putih yang berkibar di halaman gedung Disbunak tersebut sudah tidak layak lagi di kibarkan, di karenakan kusam sobek, lusuh dan warna merah Sudah berubah warna.



Sebab jika mengibarkan Sang saka Merah Putih dalam keadaan Robek, kusam dan Lusuh, luntur sudah ada perundang - undangan yang mengaturnya yakni undang - undang RI nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan.


Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  ABRI Provinsi Jambi, Saut Tampubolon, menyayangkan hal tersebut, menurut dia sudah jelas undang undangnya dan juga pidananya,"kata ketua LSM tersebut.


Lanjut Saut, sangat jelas melanggar UU nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera Negara dan Lambang Negara, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, pasal 24 huruf c. Sementara ketentuan pidana di atur pasal 67 huruf b. Dengan segaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagai mana dimaksud pasal 24 huruf c.


Pasal 68 juga di jelaskan setiap orang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau menodai Lambang Negara sebagai mana dimaksud pasal 57 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Dan pasal 69 huruf a di sebutan dipidana dengan pidana penjara paling lama selama (1) satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap orang yang, dengan sengaja mengunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, jadi sudah bisa di katakan melanggar undang-undang," tegas Saut.


"Diminta kepada Aparat TNI dalam hal ini Kodim 0419/Tanjab segera bertindak terkait adanya dugaan pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah Robek, Kusam, Lusuh, Luntur tersebut tidak di Perhatikan oleh Kepala Disbunak Kabupaten Tanjab Barat Dian Ismail Paripurna, S. Sos,"Jelas Saut Ketua LSM ABRI Provinsi Jambi, Jum'at 10/2/2023.(Red-SP.ID/J.S/Lingga)