Akim Mabarita Dihukum 15 Tahun Karena Membunuh Rudolf TS -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Akim Mabarita Dihukum 15 Tahun Karena Membunuh Rudolf TS

Rabu, 08 Februari 2023

Ket foto: Terdakwa mendengarkan amar putusan Majelis Hakim

Simalungun-Sumutpos.id:PN Simalungun yang masih bersidang secara tele confrence Selasa (07/02) menghukum terdakwa Akim Ambarita, 28 tahun pria lajang, pekerjaan tak menentu, warga Nagori Pondok Bulu, Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun selama 15 Tahun karena pembunuhan berencana kepada korban Rudolf T Situmorang, pria kawin , paruh baya, warga Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Barang bukti berupa 1 buah kayu bulat panjang 1 M,  pakaian yang dipakai korban saat peristiwa, 1 buah HP milik terdakwa dimusnahkan dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio Biru dikembalikan kepada keluarga korban. Wajah terdakwa tegang mendengar vonnis Majelis Hakim kemudian terdakwa diberi waktu 1 minggu untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding. 


Telah diberitakan bahwa persoalan kecil berakibat besar ini diawali pada Jumat malam (12/10/22) pukul 21.00 WIB terdakwa Akim bersama kawan sekampungnya remaja Sucipto S, 17 tahun, pekerjaan tak menentu masuk ke lapo tuak di Simpang Palang Nagori Pondok Bulu untuk minum tuak sambil bernyanyi.


Korban Rudolf TS tersinggung dengan syair lagu lalu menegur dan menantang terdakwa. Namun terdakwa dan Sucipto tak menyahuti tantangan ini dan setelah minum terdakwa dan saksi Sucipto S pada 22.45 WIB pulang dengan jalan kaki ke Huta Tongah Nagori Pondok Bulu. Di jembatan Aek Kisat, korban bertemu dengan kedua terdakwa dan kembali menantang terdakwa. 


Di Huta Tongah itu didepan rumah korban Mangerbang Sipahutar korban menendang punggung terdakwa terus mengambil sepotong kayu bulat panjang 1 M. Melihat itu terdakwa juga mengambil sepotong kayu bulat panjang 1 M lalu duluan memukul lengan atas korban. Korban membalas memukul pundak terdakwa. Terdakwa memukul kepala korban berakibat korban jatuh dan sepeda-motornya menimpa korban. 


Terdakwa terus memukuli korban. Saksi Sucipto ikut memukul satu kali lalu bilang" cukuplah ini, larilah kita" lalu saksi Sucipto lari ke jalan raya lintas. Tetapi terdakwa masih terus memukuli korban sampai kepala korban pecah dan korban terkapar tak bergerak lagi. Barulah terdakwa lari ke jalan raya lintas dan bertemu dengan Sucipto setelah 3 KM dari TKP yaitu di pinggir konservasi gajah. Dari situ kedua pelaku naik bus ke arah kota P.Siantar dan turun di Simpang Dua. Saksi Sucipto lanjut melarikan diri ke Sibolga tetapi besoknya tertangkap di penginapan di kota Sibolga. Seminggu kemudian terdakwa ditangkap di kota  Siantar. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan visum menyatakan bahwa korban mati karena tengkorak kepala pecah berakibat otak rusak. 


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Barry S Sihombing, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK yang bertugas  sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- ( Red-SP.ID/Opg)