Gugatan Kekurangan THR 2021 Pekerja di Serdang Bedagai Dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial Medan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Gugatan Kekurangan THR 2021 Pekerja di Serdang Bedagai Dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial Medan

Selasa, 17 Januari 2023

Gambar :  Pengacara LBH & PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE Bersama Saksi dari  Angga di Pengadilan Negeri Medan

Medan,Sumutpos.id : Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, ternyata sekalipun setiap tahunnya memiliki pengaturan resmi terkait pelaksanaannya dari Kementerian Tenaga Kerja, ternyata masih saja terlihat banyak dilanggar oleh perusahaan-perusahaan di Negeri ini.


Hal tersebut dapat dilihat dari apa yang dialami oleh Angga Eka dan kawan -kawan  yang merupakan pekerja di salah satu perkebunan karet dan kelapa sawit di Kabupaten Serdang Bedagai.


Angga CS yang bekerja di PT Gotong Royong Jaya sejak Desember 2018, dalam hal hak atas THR nya ditahun 2021 hanya menerima THR sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).


Tentunya sangat miris kenyataan tersebut dapat terjadi ditengah lengkap nya aturan terkait THR di negeri ini, yang mana Menaker sendiri telah menerbitkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Perlawanan panjang pun ditempuh oleh Angga dkk dengan melaporkan hal tersebut kepada Pengawasan Ketenagakerjaan yang akhirnya bermuara pada proses gugat menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial Medan.


Dengan Register Perkara No. 225/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas masalah THR Angga bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial Medan.


Dengan diwakili oleh Kuasa Hukum nya dari LBH&PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE, Angga berhasil beroleh kemenangan lewat Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan No. 225/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tertanggal 11 Januari 2023.


Angga berharap putusan yang mewajibkan Tergugat membayar kekurangan THR sebesar Rp 2.369.291,- (dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) tersebut, dapat direalisasikan oleh perusahaan, sebab tujuan utama gugatan tersebut dilayangkan Angga bukanlah untuk mengejar kekurangan THR saja, namun yang paling utama adalah untuk mengingatkan perusahaan akan aturan terkait THR dan mengingatkan pemerintah bahwa kinerjanya dalam hal penegakan aturan hukum terkait hak pekerja, masih belum maksimal.


Siska Farisna,S.H. selaku Direktur LBH&PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE yang turun langsung dalam persidangan untuk memperjuangkan kekurangan THR Angga mengatakan, pihak nya siap untuk terus mewakili Angga dan teman temannya dalam menuntut keurangan THR ini, sebab bagi LBH&PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE sekalipun nilai hak buruh tersebut terkategori kecil yang hendak dituntut, namun ini bukan masalah nilai rupiah, melainkan penegakan aturan hukum bagi hak kaum buruh yang dinilai lembaga yang dipimpinnya  merupakan kaum lemah di negeri ini.


Siska mengatakan ada lebih kurang belasan gugatan terkait THR ini yang sedang di perjuangkan oleh lembaganya, dimana selain masalah THR tersebut ada juga kuasa terkait PHK, Kekurangan Upah dan PKPU yang diberikan pekerja diperusahaan tersebut terhadap lembaganya, yang saat ini sedang dan akan dijalankan ditahun 2023 ini.


Harapannya terhadap Pemerintah, kiranya dengan turutnya pemerintah menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini, kedepannya pemerintah dapat lebih proaktif dalam melakukan pembinaan terhadap perusahaan, dan mau bekerjasama dengan serikat serikat pekerja untuk dapat mengawasi dengan lebih maksimal penerapan aturan hukum di tempat tempat kerja. (Red-SP.ID/MYT)