Akim Ambarita Dituntut Hukuman 17 Tahun Karena Membunuh -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Akim Ambarita Dituntut Hukuman 17 Tahun Karena Membunuh

Kamis, 19 Januari 2023

 


Simalungun-Sumutpos.id : Jaksa Barry S Sihombing, SH, MH dalam sidang secara tele confrence di PN Simalungun Selasa 27/01 membuktikan secara sah lalu menuntut terdakwa Akim Ambarita, pria 22, pekerjaan tak menentu, warga Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu Kec Dolok Panribuan Kab Simalungun hukuman penjara selama 17 Th potong tahanan karena melakukan Tindak Pidana " yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana" melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kawan terdakwa yang turut serta dalam pembunuhan ini, anak Sucipto S, 17 Th,  dihadirkan dalam sidang sebagai saksi utama. (anak Sucipto S sudah divonnis 6 Th penjara-Red).  Melalui PHnya terdakwa mengajukan pledoi. Barang bukti 1 Unit spedamotor Yamaha Mio biru milik korban dikembalikan kepada keluarga korban. Pakaian korban waktu kejadian dimusnahkan. 


Perkara kecil berakibat maut ini terjadi pada Jumat malam 24/12/22 . Diawali pada pukul 21.00 WIB terdakwa Akim dan anak Sucipto masuk lapo tuak di Simpang Palang Kec Dolok Panribuan Kab Simalungun untuk minum tuak dan bernyanyi. Duduk semeja dengan korban Rudolf Theofinus Situmorang, Jaya Rohman dan tiga orang lain yang tak dikenal. Sesudah minum beberapa teguk lalu saksi anak Sucipto bilang kepada korban Rudolf " bang matikan dulu bluetoothmu biar kuhidupkan bluetoothku aku mau nyanyi" yang dijawab korban, "Ok, mainkan" lalu terdakwa bilang," mainkan dari situ biar kita puaskan nyanyi malam ini". Entah syair lagu membuat korban tersinggung lalu dengan suara kuat korban bilang kepada anak Sucipto," matikan lagunya" maka Sucipto mematikan lagu dari HPnya. Lalu korban bilang kepada terdakwa," kayaknya sama aku tujuan omonganmu itu, dari tadi kulihat lain kali pandanganmu" yang dijawab terdakwa " lagu ininya maksudku tulang" tapi korban bilang kepada terdakwa " apa karena kau baru keluar dari penjara terus anggar jago kau ? Aku sudah tiga kali masuk penjara biar tau kau " lalu korban melempar terdakwa dengan mancis. Akim terdiam. Saksi Sucipto bilang kepada korban, " jangan gitu bang malu kita sama yang punya lapo ini" tapi korban menjawab," itu bukan urusanmu, bapakmu saja gak berani bilang gitu sama aku". Akim dan Sucipto diam. Meredakan ketegangan, nyanyian dilanjutkan peminum yang ada disitu. Pukul 22.45 WIB terdakwa dan saksi Sucipto bergerak pulang dan waktu itulah korban bilang kepada terdakwa," tunggu aku di jembatan Aek Kisat, disitu kita main" tetapi tak ditanggapi. Kira pukul 23.15 WIB  terdakwa dan saksi Sucipto sampai di jembatan Aek Kisat waktu korban dan saksi Jaya Rohman melintas maka saksi Anak Sucipto meneriaki "hoi" lalu keduanya bersembunyi . Korban dan Jaya Rohman putar balik tetapi tak menemui terdakwa dan saksi Sucipto lalu keduanya lanjut mengarah pulang ke Huta Tongah Nagori Pondok Buluh. Terdakwa dan saksi Sucipto keluar dari persembunyian dan sekira pukul 23.30 WIB korban datang lagi sendirian lalu memutar speda motornya dan bilang kepada terdakwa," yang sudah jago nya kau ". Mendengar itu terdakwa bilang kepada saksi Sucipto " harus kumatikan ini". " jangan sudah mabuk dia " kata saksi Sucipto. Lalu dari atas speda motornya korban menendang terdakwa dan pas didepan rumah Mangerbang Sipahutar di Huta Tongah Nagori Pondok Buluh korban turun dari spedamotornya mengambil sepotong kayu bulat lalu menyerang terdakwa. Melihat itu terdakwapun memungut sebuah kayu bulat lalu duluan memukul lengan korban dan korban membalas memukul pundak terdakwa. Terdakwa balas memukul kepala korban lalu korban jatuh dan spedamotor korban pun jatuh menimpa kaki korban. Terdakwa terus memukuli kepala dan tubuh korban. Saksi Sucipto menarik badan terdakwa dan merampas kayu bulat dari tangan terdakwa  tetapi terdakwa bilang," kau sudah dihinanya kenapa kau bela bela dia ? Mendengar itu maka saksi Sucipto  memukuli korban dengan kayu yang dari terdakwa tadi. Korban sudah tergeletak dengan kepala pecah dan berlumuran darah. Melihat itu saksi Sucipto bilang" sudah bisa ini larilah kita" lalu membuang kayu terus lari kearah jalan lintas. Tetapi terdakwa masih tinggal dan terus memukuli kepala dan badan korban. Melihat korban tak bergerak lagi baru terdakwa meninggalkan korban dan menyusul saksi Sucipto. Pukul 01.00 WIB terdakwa bertemu saksi  di Konservasi Gajah sekira 3 KM dari TKP. Dari situ keduanya naik angkot menuju kota P Siantar. Di Simpang Dua kedua pembunuh berpisah. Anak Sucipto S lanjut lari ke Sibolga untuk rencana sembunyi di Riau tetapi tertangkap di penginapan di Sibolga. Beberapa hari kemudian terdakwa Akim Ambarira tertangkap di kota P Siantar. Sabtu pagi hebohlah sekampung itu melihat mayat korban. Polisi diberitahu lalu membawa mayat korban ke RS Bhayangkara  Medan untuk autopsi. Visum menyatakan korban mati ditempat karena kepala pecah dan hancurnya jaringan otak oleh benda tumpul. Keluarga terdakwa membuat pengaduan ke Polsek Prapat.


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Terdakwa didampingi PH Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Sumalungun. (Red-SP.ID/OPG)