Bupati Drs H Anwar Sadat M Ag Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-4 Pembahasan 5 Ranperda -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Bupati Drs H Anwar Sadat M Ag Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-4 Pembahasan 5 Ranperda

Senin, 19 Desember 2022


Kuala Tungkal-Sumutpos.id   - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-4 pembahasan 5 Ranperda yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat. Senin (19/12/2022).


Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar SH tersebut, mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus I, II dan III DPRD terhadap pembahasan 5 ( Lima ) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 5 ( Lima ) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 5 ( Lima ) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Rapat Paripurna ini juga turut dihadiri serta diikuti oleh unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD,  27 Anggota DPRD, Sekda, Para Kepala OPD, para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.


Adapun 5 ( Lima ) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni 2 ( Dua ) Raperda Inisiatif Kepala Daerah Yaitu : Raperda Tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing danRaperda Tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan usaha mikro.


Sementara 3 ( Tiga ) Raperda Inisiatif dari DPRD Tanjab Barat Yakni : Raperda Tentang komisi Informasi Daerah, Raperda Tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan Raperda Tentang pengelolaan air minum dan sanitasi total berbasis Masyarakat.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda bersama Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.



"Dengan ditetapkannya 5 ( Lima ) Raperda tersebut, Pemkab Tanjab Barat akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu kepada Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti, mensosialisasikan atau menyebarluaskan kepada Masyarakat dan pihak terkait agar terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif" katanya


"Terakhir saya sampaikan semoga produk hukum yang dihasilkan Mampu mempercepat terwujud nya pembangunan Daerah, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta Masyarakat serta daya saing Daerah" tutup nya. (Red-SP.ID/JS).