PTPN 3 di Afdeling 4 Gurila Bagi-Bagi Uang, Apa Regulasi Hukumnya? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

PTPN 3 di Afdeling 4 Gurila Bagi-Bagi Uang, Apa Regulasi Hukumnya?

Kamis, 03 November 2022

 



Pematangsiantar-Sumutpos.id: Pada hari Kamis, 03 Nopember 2022 saat Kru Media ini mendapatkan Informasi dari T. Limbong (52) dan beberapa warga lainnya menyampaikan adanya dana Sungguh Hati terkait ganti rugi tanaman yang diperbuat atau ditanami masyarakat di sekitar Tanah Garapan Wilayah Gurilla dan Basorma Kota Pematangsiantar.



"Masyarakat sudah mengusahai lahan tersebut kurang lebih selama 18 tahun namun Pihak PTPN 3 Bangun melakukan ekseskusi pakai alat berat sekitar 2 minggu yang lalu. "sebut warga M. Manalu salah satu warga  yang memiliki lahan berkisar 1 Ha.


M. Manalu  sebutkan, dia mendapatkan telepon dari Pihak PTPN 3 dengan No. Hp 085360824•••


Tujuan masyarakat ditelepon untuk menerima dana Sungguh Hati ganti rugi Tanaman dan Bangunan yang berdiri disekitar lahan tersebut.


"Saat ditelepon besaran dana tidak diberitahukan sama sekali." kata Manalu.

(Image/gambar) T. Limbong, warga yang merasa dirugikan atas kebijakan Pihak PTPN 3 


T. Limbong, seorang warga yang merasa dirugikan  mengatakan dia punya lahan seluas 2000 meter yang ditanami Sere, Ubi dan Pisang, sudah menghadap ke dalam kantor berhadapan dengan Perwakilan  Kebun dan hanya ditawari Dana Satu juta delapan ratus ribu rupiah dan Limbong tidak berterima dengan tawaran tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan hasil bila tanamannya saat nanti dipanen.




Ketika Kru Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak PTPN 3, tampak ada 2 orang Satpam yaitu Khairul  Sanim Nasution dan Sukra Adiansyah menjaga pintu dan mengatur satu persatu warga saat dipanggil masuk ke dalam ruangan yang pintunya selalu ditutup saat warga sudah masuk ke dalam.


Ditanyakan kepada Pak Sukra Adiansyah siapa pihak terkait dari PTPN 3 yang dapat dikonfirmasi, ia katakan masih sibuk di dalam  dan belum bersedia memberikan waktu untul konfirmasi.


"Aneh dan unik hal pembagian seperti ini. Sifatnya terkesan tertutup, diawali ekseskusi sepihak, baik tanaman dan bangunan.  Apa sih yang menjadi Regulasi atau acuan dan aturan hukumnya, seolah itu uang ganti rugi milik Pribadikah atau milik Negara melalui PTPN 3" sebut H.S dari LSM HRI.


"Di era Jokowi yang selalu menanamkan ganti untung dan transparansi dalam Pengelolaan dana, kenapa Pihak PTPN 3 seolah melakukan p embagian dana secara tertutup?" tutup HS. (Red-SP.ID/Tim 01)