Dugaan Pungli di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Samosir Dilaporkan Kepada Wartawan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Dugaan Pungli di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Samosir Dilaporkan Kepada Wartawan

Kamis, 17 November 2022

Samosir-sumutpos.id:Tindakan Pungli di kantor Kementrian Agama Kabupaten Samosir dilaporkan kepada wartawan. Sumber mengirimkan data pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kabid kepada wartawan untuk di publis.


Dugaan tindakan pungli tersebut diduga dilakukan kepada penyuluh agama Kristen non PNS yang lulus P3K guru agama Kristen di pemerintahan Kabupaten Samosir. Adapun jumlah pungli yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sebesar Rp.1.000.000-3.000.000/ peserta.


Sesuai data yang diberikan oleh sumber, pungli juga tidak berhenti sampai disana. Ada beberapa item yang menjadi lahan pungli, salah satunya"pungli terhadap guru dan pengawas agama Kristen setiap tunjangan profesi guru dibayarkan setiap tiga bulan sekali dalam setahun. Besaran jumlah pungli tersebut antara Rp 200.000-300.000 rupiah.


Selain itu diduga oknum Kabid melakukan pungli terhadap guru dan pengawas agama kristen ketika selisih tunjangan kinerja(Tukin) dibayarkan dan besaran yang dipungut antara Rp.500.000-1.000.000. Oknum Kabid ini juga diduga melakukan pungli terhadap guru apabila ada yang melakukan perubahan data, verval data dan lain-lain pada SIMPATIKA sebesar antara Rp.50.000-200.000.


Selain itu oknum ini juga diduga melakukan mal administrasi terhadap beberapa dokumen untuk syarat pembayaran tunjangan profesi guru dan pembayaran selisih Tukin,cth,absensi dan laporan kerja dan masih banyak tindakan lain yang diduga sangat merugikan para guru Kristen di kabupaten Samosir.


Sangat disayangkan apabila benar hal seperti ini terjadi di kantor Kementrian Agama(Kemenag) Kabupaten Samosir, karena tindakan ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap para guru dan pengawas agama Kristen.


Mendapat informasi dan data tersebut kru media coba konfirmasi ke kabid kantor Kemenag kabupaten Samosir" Lambok Butar Butar"terkait semua yang terlampir dalam data laporan sumber tersebut.


Lambok mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungli dan tidak mengetahui adanya pungli tersebut. Lambok juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan Mal administrasi seperti yang dituduhkan kepadanya dan beberapa tindakan yang dianggap merugikan para guru dan pengawas agama Kristen,"terang Lambok. (Red-SP.ID/Bang Lahi)