Balige (3/11/22) Sumutpos.id:Polres Toba ikut hadir dalam kegiatan simulasi dan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) penerapan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-wilayah Kabupaten Toba bertempat di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (02/11/22).
Kapolres Toba Akbp Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir mengatakan bahwa Kepolisian Resort Toba pada prinsipnya menyambut baik aplikasi ini karena saat ini adalah era of info atau digitalisasi.
Kami dari pihak kepolisian dan penyidik mendukung terhadap pengembangan aplikasi ini yang mana akan mempermudah dalam hal proses proses penyidikan.
Kapolres Toba mengapresiasi terhadap pelaksanaan aplikasi e-berpadu karena saat ini kita berada di era digitalisasi dan akan mempermudah dalam pemberkasan," ungkap Iptu Bungaran Samosir
Dengan sistem ini maka akan mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.
Simulasi penggunaan aplikasi e-BERPADU ini juga di lakukan kepada masing-masing operator dari Kepolisian, dari Kejaksaan, dari Pengadilan Negeri Balige dan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
"Tujuannya untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan". imbuhnya. (Red-SP.ID/DS)