Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Keyboard Milik Gereja GMII Sidikalang -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Keyboard Milik Gereja GMII Sidikalang

Selasa, 25 Oktober 2022



Dairi,sumutpos.id :Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui kasat reskrim polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH,  MH, MKn ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa terduga pelaku pencurian Keyboard di Gereja GMII Anugerah yg berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang yang dilakukan oleh terduga pelaku pada hari Jumat, 30 september 2022 sekira pukul 20.00 Wib.


Penangkapan terduga pelaku Adkab, Lk, 22 tahun, pelajar/mahasiswa, Dusun IX Desa Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang/ Dusun VII Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, pada hari Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumahnya di Km 7 Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten  Dairi.


Bermula dari laporan pengaduan pihak gereja GMII Anugerah yaitu saksi pelapor Pdt. Heller Pasaribu pada tanggal 01 oktober 2022 ke SPKT polres dairi bahwa telah terjadi pencurian 1(satu) unit alat musik keyboard merk Yamaha PSR SX 600 milik gereja yang diketahuinya pada pagi hari 01 oktober 2022.  Setelah mengetahui peristiwa tersebut ianya langsung melaporkan ke polres Dairi.



Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim menerima informasi bahwa 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut ada didalam penguasaan dari Saksi Donny Limbong, yang sebelumnya Saksi Donny Limbong hendak menjualkan kembali 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut melalui media sosial. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, petugas pun pergi ke Desa Kuta Saga Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat untuk menemui saksi Donny limbong. 


Penjelasan Donny Limbong bahwa ianya ada membeli 1 (satu) unit alat musik keyboard dari Adkab, Faisal Simbolon, dan Putu Ade Wijaya Padang, penjelasan dari Adkab bahwa keyboard tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang membutuhkan uang.


Selanjutnya petugas langsung mencari  saksi Putu Ade Wijaya Padang dan Faisal Simbolon dan dari hasil pengakuan mereka bahwa 1 (Satu) Unit Alat Musik Keyboard yang dijual tersebut adalah atas suruhan dari Adkab, namun saksi Putu Ade Wijaya Berutu dan Faisal Simbolon tidak mengetahui tentang 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut merupakan hasil kejahatan, karena kedua saksi hanya diminta tolong untuk mencari pembeli keyboard.


Pada pukul 23.00 wib, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Adkab di dalam rumahnya .   Dirinya mengakui bahwa ianya yang telah melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) unit alat musik keyboard dari dalam gereja GMII Anugerah Sidikalang. Selanjutnya terhadap tersangka Adkab dan barang bukti nya dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan, guna kepentingan proses penyidikan.

Keterangan dari terduga pelaku Adkab bahwa ianya melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) unit alat musik keyboard milik gereja GMII Anugerah adalah pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara terduga pelaku datang kelokasi Gereja GMII Anugerah dan masuk melalui pagar depan gereja,setelah itu pelaku berjalan kesamping Gereja GMII Anugerah dan membuka paksa jendela samping gereja hingga rusak, kemudian selanjutnya terduga pelaku memanjat Jendela Gereja GMII Anugerah tersebut dan masuk kedalam gereja lalu mengambil 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut, setelah itu terduga pelaku  keluar dari dalam Gereja dan membawa 1 (satu) unit alat musik keyboard milik Pihak Gereja GMII Anugerah.


Selanjutnya 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut dijual oleh terduga pelaku kepada saksi Donny Limbong pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib, dengan harga Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dan terduga pelaku mengaku kepada Saksi Donny  Limbong bahwa 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut merupakan milik Bapak Kandungnya yang sedang membutuhkan uang.


Saat ini terduga pelaku pencurian alat musik keyboard milik gereja GMII Anugerah mendekam di dalam sel tahanan Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(Red-SP.ID/CS)