Pemkab Simalungun akan Laksanakan UKW 6-7 Desember 2022 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemkab Simalungun akan Laksanakan UKW 6-7 Desember 2022

Selasa, 25 Oktober 2022

 

(Image/Gambar) : Surat pelaksanaan UKW oleh Pemkab Simalungun melalui Dinas Kominfo.


Simalungun - Sumutpos.id : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan Uji Kopetensi Wartawan (UKW) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dijadwalkan pada 6 s/d 7 Desember 2022 mendatang.


Bagi media yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti pelaksanaan UKW tersebut agar segera melakukan pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2022.


Untuk informasi dan koordinasi lanjutan dapat menghubungi Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun melalui Ryan Pahrizal Pakpahan SIP, HP: 0811-620-661. Berkas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan softcopy PDF.


Persyaratan untuk mengikuti UKW bagi peserta muda harus melengkapi: -file foto 3x4 (background biru/merah) haru jelas dan tidak buram dalam bentuk JPG, -file KTP harus jelas dan tidak buram, -file curriculum VITAE (CV), -file surat pernyataan bukan  bagian dari Parpol/Pemerintah/Swasta/TNI/Polri bermaterai kecuali RRI, TVRI, Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota Parpol sesuai format, -file surat pernyataan akan  masuk anggota PWI (Kalu sudah anggota PWI, lapirkan fotocopy kartu anggota PWI), -file formulir pendaftaran sesuai format, -file pengalaman jurnalistik/data jurnalistik sesuai format, -file surat tugas/rekomendasi, -file SK Kemenhum Media, -file verifikasi vaktual/administrasi media, jika belum ma melampirkan akta perusahaan (dengan persyaratan pasal 3 – menerangkan perusahaan pers).


Untuk peserta madya/utama harus melengkapi: -file foto 3x4 (background biru/merah) haru jelas dan tidak buram dalam bentuk JPG, -file KTP, -file curriculum VITAE (CV), -file surat pernyataan bukan  bagian dari Parpol/Pemerintah/Swasta/TNI/Polri (sesuai format), -file surat pernyataan bukan  bagian dari Parpol/Pemerintah/Swasta/TNI/Polri, -file formulir pendaftaran sesuai format, -file pengalaman jurnalistik/data jurnalistik sesuai format, -file surat tugas/rekomendasi, -file SK Kemenhum Media, -file verifikasi vaktual/administrasi media, jika belum ma melampirkan akta perusahaan (dengan persyaratan pasal 3 – menerangkan perusahaan pers) dan –file sertifikat UKW sebelumnya.(Red-SP.ID/FIS)