Sat Reskrim Polres Dairi Melakukan Penahanan Pelaku Tindak Pidana Kehutanan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Melakukan Penahanan Pelaku Tindak Pidana Kehutanan

Sabtu, 10 September 2022

Sidikalang-sumutpos.id :Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,  SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah di tahannya seorang pelaku Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan pada hari kamis 08/09/22 di Hutan lae pondom desa tanjung beringin I kecamatan sumbul kabupaten Dairi.

Identitas pelaku J H S( 40 Tahun )
Laki-laki pekerjaan Wiraswasta
Agama Kristen warga negara Indonesia,alamat Dusun IV Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul  Kab. Dairi.


Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Terpadu Pemberantasan perambahan Hutan Kab. Dairi yang dibentuk oleh Bupati Dairi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 504 /522 / VI / 2022 Tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, mendatangi lokasi kawasan hutan Lae Pondom yang berada di Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dalam rangka Penertiban perambahan dan pendudukan kawasan hutan.

Pada saat melakukan kegiatan penertiban, Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong Kabupaten Dairi yang dibentuk oleh Bupati Dairi tersebut menemukan Tersangka an. J H S bersama dengan 6 ( enam ) orang pekerjanya yang sedang melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara bercocok tanam di areal yg masih termasuk dalam kawasan hutan kemudian yg bersangkutan beserta pekerjanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi dalam rangka proses hukum, termasuk diantaranya seseorang dengan inisial JS yang datang ke lokasi dan mengklaim bahwa lahan yang digarap dan diusahai JHS  adalah lahan miliknya yang diperoleh secara pewarisan dari orang tua.
Berdasarkan kegiatan penyidikan disimpulkan terhadap 6 ( enam ) orang pekerja dan JS saat ini masih berstatus sebagai saksi  dan sewaktu-waktu sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat berubah, untuk para pekerja berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dilakukan, hanya sebagai penerima upah harian diperladangan tersebut tanpa mengetahui tentang status tanah yg masuk dlm kawasan hutan.

Saat ini Pelaku Tindak Pidana kehutanan tersebut sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Dairi dalam rangka proses Penyidikan selanjutnya.

Ditambahkan oleh Perwira pertama polri dengan tiga balok emas dipundaknya yg kesehariannya mengawaki Sat Reskrim Polres Dairi agar masyarakat tidak merambah dan menggarap kawasan hutan, karena hutan adalah warisan kita  kepada anak cucu untuk keberlangsungan hidup, kita sangat membutuhkan hutan, jangan wariskan bencana/malapetaka kepada generasi kita sebagai dampak dari kerusakan hutan,  hutan tidak memerlukan manusia, manusialah yang memerlukan hutan.

Demikian himbauan Rismanto mengakhiri keterangannya.(Red-SP.ID/CS)