Polsek Silaen Kedepankan Restorative Justice Tangani Masalah -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polsek Silaen Kedepankan Restorative Justice Tangani Masalah

Sabtu, 17 September 2022

 
Silaen (17/9/22)- Sumutpos.id:Personil Polsek Silaen Polres Toba yang di komandani  Akp. R. H. Tampubolon (Kapolsek) pada hari Jumat tanggal, 16 September 2022 sekitar pukul 11.00 Wib. melakukan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara adanya ISU Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh R.P.P., A.A.S. dan A.S. (sebagai terlapor), terhadap JANTER SIAGIAN dan SARIPA SIGALINGGING sebagai pelapor



Dimana terlapor RPP. AAS. dan AS. menyebarkan fitnah terhadap pelapor tentang pencemaran nama baik yaitu perselingkuhan antara Kepala Desa Dalihan Natolu Janter Siagian dengan Saripa Br Sigalingging


Dengan pendekatan Restorative justice Kapolsek Silaen Akp. R. H. Tampubolon bersama jajaran berhasil memediasi kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara perdamaian ( kekeluargaan) dan sepakat membuat surat perdamaian  dengan isi sebagai berikut :



1. Bahwa pihak terlapor telah mengakui kesalahan atas perbuatannya yaitu dengan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pihak pelapor


2. Pihak terlapor dan pihak pelapor telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dihadapan para saksi-saksi. 



3. Pihak terlapor telah meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor telah memaafkannya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.


4. Pihak pertama memberikan uang senilai Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Kepada Pihak kedua sebagai pengganti yang dirugikan atas telah menyebarkan berita fitnah perselingkuhan tersebut.


5. Sehubungan dengan  adanya perdamaian ini maka Pihak I dan Pihak II tidak akan menuntut dikemudian hari. 



Kasie Humas Polres Toba  Iptu. Bungaran Samosir saat di hubungi melalui WA mengatakan bahwa benar ada kegitan tersebut, dan mengatakan bahwa mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan masalah adalah langkah yang tepat, sebab Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, jadi langkah yang diambil oleh polsek silaen tepat dan  kita dukung, kata kasie Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, saat di hubungi melalui WA.(Red-SP.ID/DS)