Kades Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Diduga Kurang Mengerti Tupoksinya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kades Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Diduga Kurang Mengerti Tupoksinya

Kamis, 08 September 2022

Toba-Sumutpos.id:Kepala Desa (Kades) Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu diduga tidak mengerti Tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, dimana oknum Kades diduga menimbulkan surat ancaman dan penutupan bengkel milik Jhonni Doloksaribu dengan mengatasnamakan sejumlah warga , tepatnya di Gala-Gala (Onan) , Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Adapun isi surat yang dilayangkan oleh oknum Kades Hasiholan Doloksaribu dengan nomor surat 88/2001/VIII/2022 bersifat penting dengan bunyi berhubung terjadinya tidak kenyamanan berkeluarga antara saudara Jhonni Doloksaribu dengan saudara Marihot Manurung yang bersumber dari bengkel yang dibangun oleh saudara Jhonni Doloksaribu.

Dengan ini kami dari Pemerintah Desa Doloksaribu Janjimatogu mendengar dan menerima laporan masyarakat agar bengkel yang di usahai oleh saudara Jhonni Doloksaribu yang terletak di Gala-Gala (Onan) agar ditutup untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan , atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Yang ditanda tangani 17 warga camat Uluan dan Polres Toba. Dengan stempel Kades dan Ketua BPD Untung Hasibuan ditanda tangani.

Ketika ditanyakan Kuasa Hukum Jhonni Doloksaribu, Horas Sianturi, SH  terkait surat yang diterbitkan oknum Kepala Desa Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu mengatakan, bahwa oknum kepala Desa diduga tidak mengerti metode standar menerima laporan masyarakat. 
"Apa dasar hukum oknum Kepala Desa mengeluarkan surat penutupan bengkel milik warga, Jhonni Doloksaribu dan isi surat dikatakan  tidak nyaman perihal apa, kejanggalan surat lagi berlogo Pemerintah Desa, Ini bukan metode surat standar menerima laporan masyarakat, melainkan diduga ada unsur konspirasi, harusnya kalau itu surat masyarakat cukup dilampirkan dibelakang  surat kepala Desa untuk memanggil Jhonni Doloksaribu," tegas Horas Sianturi, SH.(Red-SP.ID/Tim 01)