Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 08 Agustus 2022

Sidikalang-sumutpos.id: Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim pada hari minggu 07/08/22 malam di Perumnas lae mbulan kelurahan panji dabutar kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi.

Identitas tersangka M M S, Lk, umur 43 tahun, Kristen, Karyawan Swasta, Batak Toba Alamat  Perumahan Lae mbulan blok.B no.08 kel.Panji Dabutar , Kec.Sitinjo Kab.Dairi
  
Barang Bukti sebagai berikut 
Uang tunai Rp 81.000,- (Delapan Puluh satu ribu rupiah), pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar , Rp 1.000,- , Rp 50.000.- 1Lembar
1 (satu) Buah kode teka-teki 6 Lembar
1 (satu) Kertas Rekap 16 Lembar (Kosong);
2(dua) buah blok Kim berisikan no tebakan penjualan tanggal 07 Agustus 2022
5(Lima) lembar kertas berisikan nomor tebakan

Bermula pada hari minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib, Personil sat 
reskrim Polres Dairi mendapat informasi bahwa di Perumahan Lae mbulan Kel.Panji Dabutar kec.Sitinjo Kab.Dairi, ada seseorang masyarakat melakukan perjudian jenis Kim pada situs online dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang, setelah mendapat informasi tersebut maka kami melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud dimana setibanya dilokasi kami menemukan 1 (satu) orang laki-laki dewasa melakukan perjudian jenis kim dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang, setelah itu kami menyarankan untuk berhenti dan diam ditempat.
Setelah di introgasi pelaku bernama M M S kemudian Personil Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku berupa : Uang tunai Rp 81.000,- (Delapan Puluh satu ribu rupiah), pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 1000,-sebanyak 1 lembar , pecahan Rp 50.000.- 1Lembar,Kode Teka teki 6Lembar,Kertas Rekap 16 Lembar (kosong),2buah 
blok Kim berisikan No Tebakan Penjualan tgl 07 Agustus 2022,1buah bon berisikan no Togel tgl 06 Agustus 2022, 5 Lembar Kertas berisikan nomor tebakan. 

Atas penangkapan tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi membawa tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian ke Polres Dairi guna proses hukum selanjutnya.


Diakhir keterangannya, Perwira Pertama Polri dengan tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan "Sat Reskrim Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk Pekat ( penyakit masyarakat )  dan kami selalu berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Dairi agar segera melaporkan tentang tindak pidana yang terjadi dilingkungannya, kami akan menindak lanjuti dan pastinya identitas masyarakat yang melaporkan akan kami lindungi "pungkas Rismanto.(Red-SP. ID/CS)