Polsek Deli Tua Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Garden II Blok L 01 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polsek Deli Tua Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Garden II Blok L 01

Sabtu, 13 Agustus 2022

Medan- Sumutpost.id: Kejadian pembakaran bermula pada hari Jumat 05 Agustus 2022 sekira pukul 03:00 Wib, mendapat informasi tersebut Personil Polsek Deli Tua langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP)  dan melakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pembakaran adalah HL (37 tahun) dan JP daftar pencarian orang (DPO),di ketahui bahwa keberadaan tersangka (HL) sedang berada di rumahnya di Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak.


Personil langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tim menginterogasi tersangka dan mengakui telah melakukan pembakaran mobil milik korban an.Joni bersama dengan temannya JP daftar pencarian orang (DPO).Tersangka (HL) melakukan pembakaran karena suruhan dari (R) alias Ahok dan S alias Apeng daftar perkara (DPO) dengan imbalan Rp. 500.000,-.Kemudian tim mengamankan tersangka R (41 tahun) di rumahnya di Jalan.B.Z Hamid Komplek Laguna Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor,Kota Medan.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Deli Tua untuk di proses lebih lanjut,pungkasya.
(Red-SP.ID/SS)