Simalungun - Sumutpos.id : Pemerintah Kabupaten Simalungun menertibkan sebanyak 261 Keramba Jaring Apung (KJA) milik warga diperairan Danau Toba, tepatnya di Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (9/8/2022) sekira pukul 10.00.WIB.
Bersama Sekdakab Simalungun Esron Sinaga, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, bersama Dandim 0207/ Simalungun Letkol. Inf. Hadrianus Yossy Suherman Buanan turut dalam penertiban KJA tersebut.
Kapolres menyampaikan, jajaran kepolisian resor simalungun siap mendukung pemerintah kabupaten simalungun dalam menertibkan KJA(Keramba Jaring Apung) guna mewujudkan program pemerintah menjadikan destinasi pariwisata super prioritas danau toba.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat menyampaikan sambutan diacara penyerahan dana kompensasi kepada masyarakat pemilik KJA.
Penyerahan dana kompensasi/ganti rugi diberikan kepada 20 KK pemilik keramba sekaligus pembongkaran 261 KJA.
"Hari ini Personel Polres Simalungun melalui Polsek Parapat bersama jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Sat Pol-PP Pemkab Simalungun bersama-sama melaksanakan pertiban KJA, harapan kita diakhir bulan agustus ini yang 261(dua ratus enam puluh satu) keramba jaring apung sudah selesai ditertipkan.
Saya berharap kepada seluruh petani keramba tersebut dapat bekerja sama untuk segera mengosongkan atau memanen sehingga dapat lebih cepat dan lebih bagus," kata Kapolres.(Red-SP.ID/FIS)