Romeo Agustiando Tampubolon Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Fitnah Secara Tertulis di Polresta Kota Pematangsiantar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Romeo Agustiando Tampubolon Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Fitnah Secara Tertulis di Polresta Kota Pematangsiantar

Senin, 27 Juni 2022

(Image/gambar): Adv. Imran Kurniawan Silalahi, SH saat turut mendampingi laporan dari Adv.  Horas Sianturi, SH, MTh

Pematangsiantar-Sumutpos.id:Setelah melaporkan Mariana dan Marwati Salim terkait dugaan tindak pidana Fitnah secara tertulis pada hari Selasa, tanggal 21/6/22 yang lalu, Horas Sianturi kembali melaporkan seorang pengacara yaitu Romeo Agustiando Tp.Bolon di Polresta  Pematangsiantar dengan dugaan fitnah secara tertulis dengan pasal yang sama yaitu pasal 331 KUHPidana.

Hal ini dibenarkan oleh Imran Kurniawan Silalahi,SH, selaku Advokat dan rekan Horas Sianturi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Citra Keadilan yang beralamat di Jalan Saribudolok, Kelurahan Naga Huta,Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar.
Imran mengatakan bahwa Horas Sianturi melaporkan Romeo Agustiando Tp.Bolon atas perbuatannya dengan cara menuangkan satu opini pribadinya dalam bukti surat yang diperbuatnya.

Dalam bukti surat tersebut Romeo mengatakan dengan tegas bahwa Horas Sianturi sebagai Advokat tidak profesional dan membuat banyak korban demi keuntungan pribadi.

Imran mengatakan, bahwa tudingan Romeo tersebut tidaklah relevan dan butuh pembuktian. "Oleh karena itu kami dari LBH Citra Keadilan tentu tidak terima ada rekan kami yang difitnah demikian."ujar Imran.

"Maka kami tempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya, jadi benar pada hari ini Senin (27/6/22) kami resmi melaporkan Romeo Agustiando Tp.Bolon ke Polresta dengan Nomor  LP/B/480/VI/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA/tanggal 27juni 2022." terang Imran yang turut selaku saksi dan didampingi Luhut Nadadap, SH selaku Penasehat Hukum yang mendampingi Horas Sianturi.(Red-SP.ID/Tim 01)