Pria Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pria Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 04 Juni 2022

(Image/Gambar) : Pelaku saat diamankan Polisi.



Simalungun - Sumutpos.id : Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, pada Kamis, 02 Juni 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan informasi tersebut.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dewas oleh Unit-I Sat Narkoba Polres Simalungun dari kediamannya di daerah Huta-3 Perlanaan Kecamatan Bandar, yang dipimpin langsung oleh Kanit-I IPTU Dian Putra," kata Adi ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022)

Melanjutkan pernyataan Kasat Narkoba tersebut Kanit-I IPTU Dian Putra, S. Sos mengatakan bahwa unit-I sat nakorba polres simalungun mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

"Pak Kasat Naroba pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2022, menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di Huta 3, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, dan langsung meminta kami (unit-I) untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," ucap Dian.

Selanjutnya Kanit-I bersama TIM-I Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang sudah diinformasikan sebelumnya, "Sekira Pkl.19.00 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimiliki oleh pria yang berinisial ID(34).

Penggerebekan dilakukan dengan didampingi oleh gamot setempat, dari dalam rumah Tim berhasil mengamankan ID(34) yang merupakan warga Huta 3 Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,34 gram., 1 (satu) plastik klip kosong., Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)," ujar Dian.

"Hasil dari interogasi awal terhadap ID, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun tidak menemukan pria yang dimaksud ID, saat ini ID dan barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya," pungkas Dian.(Red-SP.ID/FIS)