Kejaksaan Negeri Samosir Naikkan Status r Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan Kapal PT.PPSU ke Tahap Penyidikan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejaksaan Negeri Samosir Naikkan Status r Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharaan Kapal PT.PPSU ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juni 2022

Samosir-Sumutpos.id:Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus M.Akbar Sirait,S beserta menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) ke Tahap Penyidikan yang man PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Propinsi Sumatera Utara. 
 
Bahwa dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana pengelolaan yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan KMP Sumut I dan Sumut II pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan dari Tim Penyelidik menemukan adanya penyimpangan dari hasil fakta-fakta yang dikaitkan dengan surat-surat dan dokumen serta adanya ahli dalam melakukan pemeriksaan pada fisik kapal yang dilakukan pemeliharaan Kapal KMP Sumut I dan Sumut II
Bahwa peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022 tertanggal 21 Juni 2022
Bahwa adapun upaya yang akan dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.

Melakukan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) pada kegiatan docking KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. (Red-SP.ID/BANG LAHI)