Putusan Banding Pembunuh Wartawan Mara Salem Harahap Turun Jadi 20 Tahun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Putusan Banding Pembunuh Wartawan Mara Salem Harahap Turun Jadi 20 Tahun

Jumat, 20 Mei 2022

(Image/gambar): Terdakwa pembunuh wartawan,  F.  P (kiri)  dan Sudjito (kanan) dengan wajah dingin mendengar vonis di PN Simalungun

Simalungun-Sumutpos.id:Selasa 17/05 dari konfirmasi awak media ini kepada Agus Siswoyo, SH Advokat dari Law Office Budi Dharma Medan, Penasehat Hukum terdakwa Sudjito diperoleh bahwa putusan banding untuk pembunuh  wartawan P Siantar Mara Salem Harahap alias Marsal yaitu Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito telah turun menjadi 20 tahun penjara potong tahanan dan tetap ditahan. 

Agus Siswoyo mengatakan masih akan kasasi untuk kliennya, Sudjito. Sedang PH terdakwa Yudi FP, Marihot Sinaga, SH, MH dari LBH Parsaoran Cabang Simalungun menyatakan bersyukur hukuman kepada kliennya turun menjadi 20 tahun. Namun mereka akan melakukan upaya hukum dengan kasasi ke Mahkamah Agung. 


Pada 03/02 Sudjito, (57), pria, kawin, wiraswasta pemilik cafe KTV Ferrari Jl Sisingamangaraja di kota P Siantar, warga Jl Seram Bawah No 42 Kel Bantan Kec Siantar Barat kota P Siantar bersama terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, (32), pria, kawin, pegawai cafe Ferrari milik Sudjito, warga Jl Melati Perum Senayan Indah Kel Tj Tongah Kec Siantar Martoba kota P Siantar  oleh PN Simalungun telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 


Kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Telah  diberitakan bahwa Sudjito yang pernah mencalonkan diri jadi walikota P Siantar adalah perencana, pemberi uang untuk beli pistol, penanggung biaya dan pemberi perintah kepada dua eksekutor yaitu kepada anggota TNI Awaludin Siagian (meninggal dalam status tahanan  Militer di Medan)  dan kepada Yudi F P  untuk "membedil" wartawan Mara Salem. 


Perintah ini dilaksanakan oleh Awaludin S dan Yudi FP yang meminjam speda-motor dengan Yudi FP sebagai pengemudi yang membonceng Awaludin lalu pada tengah malam 18/06/21 pukul 23.30 di Jl Wibawa Huta VII Nagori Karang Anyer Kec Siantar Kab Simalungun ketika Mara Salem menuju pulang kerumahnya ditembak pakai pistol oleh Awaludin dipangkal paha berakibat pendarahan banyak jadi tewas dalam perjalanan ke RS. Mara Salem Harahap adalah pemilik media Online Lassernewstoday.com.

Korban ditembak pakai pistol pabrikan AS merk Revolver yang dibeli Awaludin dari seorang militer di P Siantar. Sekira 1 bulan Polres Simalungun bersama Poldasu berhasil menangkap para pelaku. Konfirmasi hari ini Kamis 19/05 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Simalungun, Firmasyah Ali, SH mengatakan pihak Kejari Simalungun masih menunggu ketentuan Kejagung atas putusan banding ini.- (Red-SP. ID/NM)