Isan Pelaku Cabul Terhadap Gadis Dibawah Umur Dihukum 2,6 Tahun Di PN Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Isan Pelaku Cabul Terhadap Gadis Dibawah Umur Dihukum 2,6 Tahun Di PN Simalungun

Jumat, 01 April 2022

(Image/gambar): Kantor PN Simalungun tempat terdakwa Isan disidangkan dalam Peradilan Anak.




 Simalungun-Sumutpos.id:Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam sidang secara tele confrence Rabu 30/03 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  Isan, (16 ) tidak sekolah, pekerjaan tidak ada, tinggal bersama orangtua di Jl Asahan KM 17, Nagori Bangun, Kec. Gunung Malela,Kab. Simalungun, selama 2,6 Tahun, ditambah wajib Kerja Sosial selama 6 bulan karena melakukan Tindak Pidana.


Isan didakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal I Angka 1 yaitu Pasal 81 Ayat (2) PPPUURI NO 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Th 2016 Jo UU RI No 11 Th 2012 sebagaimna dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum. 


Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman selama 3 Tahun, potong tahanan dan tetap ditahan dan Kerja Sosial selama 6 bulan. Melalui Penasehat Hukumnya terdakwa Isan menyatakan pikir-pikir. Pidana susila  yang dilakukan terdakwa berawal pada Rabu 02/02/22 pukul.19.00.WIB.ketika terdakwa Isan mengirim sms kepada korban , Chica, (nama samaran-Red),  (14 ) pelajar SMP yang tinggal bersama orangtuanya di Huta II Nagori Sahkuda Bayu,Kec Gunung Malela, Kab Simalungun,untuk menemuinya di Pekanan yang tak jauh dari rumah saksi korban untuk cerita-cerita. 


Saksi korban Chicha" menemui terdakwa yang sudah bersama terdakwa J F ( berkas terpisah) dan saksi Sahru. Lalu mereka ber-empat bercerita-cerita. dan pada pukul 21.00 WIB saksi Sahru mengajak korban Chicha untuk diantarnya pulang,akan tetapi Chicha belum mau pulang. 


Mereka ber-empat sepakat untuk lanjut ke rumah terdakwa J F di Huta III Nagori Sahkuda Bayu yang tak jauh dari situ untuk melanjutkan nongkrong  di teras depan rumah. Pukul 22.30 WIB kembali saksi Sahru mengajak Chicha untuk diantarnya pulang, tetapi Chicha masih belum mau pulang. 


Berulang  kali diajak pulang tidak mau Lalu Sahru memilih pulang sendiri.setelah pulang sahru sudah tak tahu menahu apa yang yang diperbuat ke-dua terdakwa kepada korban Chicha.


 Terdakwa JF dan terdakwa Isan mengajak saksi Chica untuk lanjut bercerira didalam kamar terdakwa. tetapi Chica menolak. pada Pukul 23.00 WIB terdakwa JF menarik tangan Chica masuk kamar dan membaringkannya diatas tempat tidur terdakwa JF


. Lalu ber-tiga tidur-tiduran satu ranjang. Sambil bercerita itu terdakwa JF mencumbui  Chicha dan Chica diam saja. Melihat itu terdakwa Isan keluar kamar.


Lalu terdakwa JF melanjutkan cumbu-rayunya sampai berhasil menyetubuhi  Chicha.dan terdakwa Isan sempat melihat itu. Setelah persetubuhan itu keduanya melanjutkan cerita dan terdakwa Isan pun masuk kamar dan bilang pada terdakwa JF "gantianlah kita bang" lalu merebahkan diri ditempat tidur, saling Pengertian, lalu giliran terdakwa JF keluar dari kamar. 


Tinggallah terdakwa Isan dan saksi korban,Chicha, dalam kamar diatas tempat tidur. Lalu terdakwa Isan segera mencumbui  Chicha, dan berhasil pula menyetubuhi  Chicha.


 Setelah puas lalu mereka memakai baju masing-masing dan tidur-tiduran ditempat tidur sambil main HP. Bertiga mereka tertidur sampai larut malam.  Masih pada hari Rabu 02/02 itu sekira pukul 21.00 WIB saksi Ilham didatangi oleh kakaknya Sartika memberitahu bahwa putrinya Chicha belum pulang dan gak tahu berada dimana.


 Maka ke-duanya menanyai dan mencari kesana kemari, dan akhirnya menemukan  Chicha dirumah terdakwa JF. lalu membawa pulang dan menanyai Chica. saat dicecar pertanyaan oleh orangtuanya Chica memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh JF dan  Isan. 


Tak terima anaknya disetubuhi Lalu besoknya orangtua Chica melaporkan Perbuatan JF dan Isan ke Polres Simalungun. Pihak Polres Simalungun bertindak cepat dan segera menangkap ke-dua terdakwa. 


Hasil Visum oleh Dr Robert H Situmorang Sp Og dari RSUD Djasamen Saragih P Siantar menyatakan bahwa perawan  Chicha (Korban)sudah rusak oleh trauma benda tumpul. Persidangan kasus yang menimpa  Anak dibawah umur ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudi Dharma, SH. Jaksa Penuntut Umum adalah Weni J Situmorang, SH. Terdakwa didampingi oleh Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum secara Prodeo di PN Simalungun. (Red.SP.ID/MARS)