Sirun S Dituntut 12 Tahun Karena Cabuli 2 Anak Dibawah Umur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sirun S Dituntut 12 Tahun Karena Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

Jumat, 04 Maret 2022


(Image/gambar): Sirun S, terdakwa kasus pencabulan dua orang anak dibawah umur dituntut 12 tahun

Simalungun: Sumut Pos.id-Jaksa Fransisca Sitorus, SH menuntut terdakwa Sirun S, pria 54 Th, pekerjaan Wiraswasta, warga Huta III Demak Rambe Nagori Bosar Galugur, Kec Tanah Jawa, Kab Simalungun hukuman penjara 12 Th ditambah denda sebesar 80 Juta rupiah subsider 6 bln penjara atas pelanggaran pidana pencabulan 2  anak perempuan dibawah umur  dengan "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan sebagai perbarengan beberapa perbuatan dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" melanggar Pasal 81 Ayat (1) UURI No 17 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2006 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Th 2016 Ttg Perubahan ke-2 atas UURI No23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak. 


Barang Bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada korban. Terdakwa secara lisan menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi lalu memohon keringanan hukuman namun JPU tetap pada tuntutannya. Untuk vonnis Majelis Hakim menunda seminggu.


Tindak Pidana asusila ini  dilakukan terdakwa kepada korban sebut saja Melati, berusia 10 tahun pada pertengahan bulan Juli 2021 pukul 13.00 WIB dua kali, lalu yang ke-tiga kalinya pada tanggal  28/08 /2021 pukul 12.00 WIB didalam rumah terdakwa. Korban adalah putri tetangga terdakwa. 

Perbuatan pertama terjadi waktu  korban mengambil daun pandan dibelakang rumah kosong disamping rumah korban. Terdakwa melambaikan tangan memanggil korban, lalu korban mendekati terdakwa dan terdakwa mengajak korban masuk kerumah terdakwa dengan menarik tangan korban.  Setelah sampai didalam dapur rumah terdakwa, dalam posisi masih berdiri terdakwa membuka baju korban lalu menidurkannya dilantai dapur lalu mencabuli korban. Setelah itu terdakwa menyuruh korban  pulang dan mengancam dengan suara keras " jangan kau kasi tau sama siapa-siapa ya".
Kemudian korban Melati pulang ke rumahnya.


Pencabulan yang ke-dua kali dilakukan terdakwa seminggu kemudian dalam bulan Juli sewaktu korban main masak-masakan sekira pukul 13.00 WIB dibelakang rumah korban. Terdakwa memanggil  korban dari dapur rumahnya lalu menarik tangan korban untuk masuk dapur rumah terdakwa.

Berhasil,  lalu terdakwa mengunci pintu lalu membukai baju anak lalu menidurkannya dilantai lalu  mencabuli korban dan setelah itu menyuruh korban pulang.

Tindakan pencabulan yang ke-3 kalinya dilakukan terdakwa pada hari Sabtu 28/08/2021 pukul 11.00 WIB ketika korban sedang membuka pinang dibelakang rumahnya. Terdakwa memanggil korban   dan korban mendatangi terdakwa  lalu terdakwa menarik tangan korban masuk ke dapur. Terdakwa mengunci pintu dapur lalu membukai baju anak dan menidurkannya dilantai dapur. Lalu terdakwa menyetubuhi anak tetapi karena anak merintih kesakitan maka terdakwa menghentikan persetubuhan. Setelah puas terdakwa menyuruh anak pulang kerumahnya dan mengancam dengan suara keras " jangan kau kasi tahu sama siapa-siapa ya". Lalu anak korban pulang kerumahnya. 

ANAK KORBAN LAINNYA

Lelaki tua jahanam ini rupanya seorang pedofilia karena pada hari Senin 09/08/2021 pukul 12.00 WIB dan yang ke-2 pada hari Kamis 26/08/21 pukul 12.30 WIB, dirumah terdakwa kepada  korban lainnya,  sebut saja Bunga, Perempuan, 14 tahun.  Waktu anak melintas didepan rumah terdakwa,  dari jendela rumahnya dia memanggil korban  dan korban  masuk ke dalam rumah terdakwa.  Terdakwa menutup pintu dan jendela rumahnya terus nembawa anak kedalam kamar lalu menidurkannya  diatas lantai lalu menyetubuhi korban . Setelah korban disetubuhi, terdakwa memberi uang sebanyak 15 ribu rupiah kepada korban sambil bilang" jangan kasi tahu sama siapa-siapa ya" lalu anak pulang kerumahnya.  

Yang ke-dua kalinya terdakwa memanggil korban kira-kira jam yang sama waktu korban lewat dari depan rumah terdakwa lalu menariknya ke dalam rumah terdakwa lalu menyetubuhi korban dilantai dapur. Setelah itu terdakwa memberi korban uang sebesar 15 ribu rupiah sambil bilang" jangan kasi tahu sama siapa-siapa" lalu korban pulang. Padahal anak korban masih keluarga dekat dan tetangga terdakwa. 

TERUNGKAP KARENA UANG TERDAKWA  HILANG

Mungkin balas dendam maka  korban Bunga mengambil uang terdakwa. Maka pada tanggal  4/09/21 pukul 12.00 WIB terdakwa mendatangi ibu korban ke tempat pesta dan bertanya," Mana si Bunga? Diambilnya uangku 1 juta dari rumah". Ibu korban terkejut dan timbul curiga mengingat terdakwa selalu genit pada anak perempuan dibawah umur dikampung mereka lalu balik bertanya" Kenapa si Bunga mengambil uangmu, yang kau kerjainya dia?" Terdakwa tak menjawab melainkan balik badan.


Waktu saksi pulang dari pesta dan sedang dirumah datanglah terdakwa  membawa korban Bunga kerumah ibu korban. Ibu korban  membujuk korban untuk mengembalikan uang yang diambilnya.

Setelah dikembalikan lalu terdakwa pergi. Lalu ibu korban sebagai saksi menanyai korban kenapa mengambil uang terdakwa namun korban  tidak mau menjawab.

Merasa curiga maka saksi selaku orang tua korban Melati, membawa ke-2 anak korban ke Bidan Boru Tampubolon di Nagori Muara Mulia, Kec. Tanah Jawa untuk periksa perawan putri mereka. Hasil pemeriksaan sementara ialah perawan ke-2  korban sudah rusak. 

Lalu ke-2 saksi sebagai ibu ke-2 korban menanyai korban Melati dan Bunga sehingga  ke-2 anak korban ini mengakui bahwa yang merusak perawan mereka adalah terdakwa Sirun S. Ke-2 anak korbanpun menceritakan peristiwa asusila atas diri mereka. Lalu ke-2 orangtua  korban  melaporkan hal ini kepada aparat Desa yang segera secara bersama mendatangi dan menginterogasi terdakwa Sirun S dan terdakwa mengakui telah menyetubuhi ke-2 anak korban. 


Maka pada Sabtu, 11/09/21 ke-2 orangtua para korban mengadu ke Polres Simalungun dan segera menangkap terdakwa. Visum dokter RSUD Djasamen Saragih atas korban Melati dan korban Bunga menyatakan bahwa, selaput dara robek oleh penetrasi benda tumpul. 


Atas keterangan ke-2  korban dan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa membenarkan. 

Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Sormin, SH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH dengan Panitera Dedek Ginting,SH. Terdakwa didampingi oleh Advocaat Yosia Manik dari LBH-PK P Siantar sebagai Pusbakum Prodeo.- (Red-SP.ID/MARS)