Sekjen PWOIN Sumut Minta Polda Sumut Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Pulau Nias -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sekjen PWOIN Sumut Minta Polda Sumut Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Pulau Nias

Rabu, 16 Maret 2022

 

(Image/Gambar): Horas Sianturi SH, MTh Seketaris PWOIN SUMUT

Pematangsiantar-Sumut Pos.id:Sekjen Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) wilayah Sumatera Utara, Adv.Horas Sianturi,SH,M.Th. meminta Kapoldasu agar turun tangan dan segera menindak pelaku penganiayaan wartawan di Pulau Nias.



Horas mengatakan "akhir-akhir ini sering terjadi upaya-upaya pembungkaman terhadap jurnalis yang ingin mengungkap segala tindakan Kejahatan atau Ilegal. Belum hilang dari ingatan kasus penganiayaan wartawan di daerah Mandailing Natal, penghinaan wartawan di pulau Batam, terbaru kasus penangkapan Ketua PPWI di Lampung Timur, sekarang terjadi lagi penganiayaan  dipulau Nias dan banyak lagi kasus yang terkesan tujuannya untuk membungkam para jurnalis dalam mengungkap kebenaran."terangnya.



Menurut Horas, untuk menghindari kejadian seperti ini APH harus lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi pelaku,dan membuktikan bahwa Insan Pers adalah Pilar ke 4 dan benar benar  Mitra kerja yang sepadan dengan mereka, sehingga oknum- oknum yang merasa terganggu dengan kehadiran Insan Pers tidak semena-mena melakukan tindak pidana  apabila kegiatan dugaan  ilegalnya disoroti.



Untuk itu sebagai Mitra, Horas Sianturi,SH,M.Th., meminta Kapoldasu agar segera menindak para pelaku penganiayaan wartawan di Pulau Nias. Horas Juga menghimbau kepada Kapoldasu agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan kegiatan Pungli tersebut.



Tak lupa Horas juga menyerukan kepada seluruh rekan Pers seindonesia, terkhusus Sumatera Utara agar lebih merapatkan barisan dalam menghadapi hal seperti ini. "Kita harus bersatu! Mari galang kekuatan agar kita bisa kuat dalam memberantas tindakan tindakan yang melanggar hukum dinegeri ini."seru Horas.(Red-SP.ID/BANG LAHI)