Peredaran Narkotika Di Kabupaten Toba Mengkawatirkan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Peredaran Narkotika Di Kabupaten Toba Mengkawatirkan

Rabu, 16 Maret 2022


(Image/gambar): Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir saat memberikan informasi kepada wartawan di Polres Toba, dan Kedua pelaku kejahatan narkotika bersama barang bukti jenis sabu.


Toba-Sumutpos.Id:Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba akhir-akhir ini sudah mulai meresahkan warga masyarakat Kabupaten Toba. Menanggapi hal tersebut jajaran Polres Toba langsung turun kelapangan setiap menerima informasi dari masyarakat.

Gerak cepat anggota Sat Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan beberapa transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Toba, salah satunya di Desa Patane  pada tanggal 10/2 dan di Desa Lumban gaol pada tanggal 26/2.

Penangkapan pelaku kejahatan Narkotika, RRM (37 thn ) terjadi di Desa Patane, Kec. Porsea dan DS (26 thn) terjadi di Desa Lumban gaol, Kec. Balige, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir Selasa (15/3/22)  membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka RRM yang di tangkap waktu di periksa oleh jajaran Sat Narkoba membeberkan keterlibatan anggota Polres Toba, terindikasi terlibat dua (2) orang personil dengan inisial MP dan NS.



Namun status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan seorang pengedar sabu dengan  inisial RRM alias Karlo,  beberapa minggu yang lalu.



Saat ini Karlo (RRM) dan Ds sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang di ambil dari Karlo sebagai barang bukti, seberat 2,68 gram. 



"Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda, yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika,"seru Bungaran Samosir. 



Ditanya keterlibatan oknum polisi di Polres Toba, Kasubag Humas Iptu B.Samosir menegaskan bahwa sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.




Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia," terang Iptu Bungaran.(Red-SP.ID/DS).