(Image/Gambar): AJ Sitindaon (kiri) dan A Nababan (kanan), dua pria gagah sedang membacakan Pernyataan Sikap nya di jalan menuju Puncak Bukit Indah Simarjarunjung, Kamis (3/3/2022)
Simalungun, Sumutpos.id: Siang itu cuaca cukup cerah. Angin berhembus kencang sebagaimana biasa di sekitar lereng Bukit Indah Simarjarunjung, Nagori Pariksabungan Simarjarunjung, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Matahari terik.
Di siang hari yang cerah itu, dua pria gagah tampil maksimal. AJ Sitindaon dan A Nababan sebagai mana di video viralnya di media sosial menyatakan sikap dan prinsip nya di lahan lereng Bukit Indah Simarjarunjung tersebut.
Merasa sebagai korban perampasan tanah oleh Oppung Tiermi Sidauruk, janda tua yang renta, kedua pria gagah itu membacakan tuntutan serentak pengaduannya kepada polisi, kejaksaan dan pemerintah. Mereka berharap pemerintah hadir dalam sengkarut tanah itu.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabaruhkatu, Syalom...”, kata A Nababan dan AJ Sitindaon membuka pernyataan sikapnya persis di samping dua mobil parkir yang menghalangi jalan menuju Bukit Indah Simarjarunjung. AJ Sitindaon lengkap dengan topi gotong Simalungun plus sepatu bot gagah. Sementara A. Nababan tampil gagah perkasa, ibarat seorang pahlawan kesiangan (karena memang di siang hari) yang maju membacakan maklumat sikap yang pantang mundur. Berjuang sampai maliklik.
“Kami di sini berdiri atas nama Arfan Nababan dan Amri Jhon L Sitindaon untuk membacakan keluhan kami kepada Negara Republik Indonesia. Untuk itu kami membacakan pernyataan kami pada siang hari ini.....”, dan seterusnya. Pernyataan sikap itu berdurasi sekitar 15 menit. Ada lima tuntutan kedua orang tersebut kepada pemerintah, kepolisian dan kejaksaan. Mereka memohon bantuan kepada Pihak Polres Simalungun, pemerintah dan kejaksaan mengenai dugaan penzoliman oleh Pemilik lahan, dalam hal ini Oppung Tiermi Sidauruk.
Absurd. Mengikuti dan memahami perkara ini sebenarnya tidaklah rumit. Sangat simpel. Bila mengikuti sudut pandang AJS dan AN yang dikuatkan oleh pengacaranya, Kurpan Sinaga, tanah ini sudah diserahkan oleh ahli waris atas nama pemilik Kaner Malau (alm.), yakni nenek Tiermi Sidauruk.
Dan berdasarkan pengakuan keduanya, tanah itu sudah mereka beli dengan membayar sejumlah uang kepada nenek Tiermi Sidauruk yang buta huruf itu.
Bukti pembelian itu berdasarkan kwitansi dan Surat Penyerahan Hak yang ditanda tangani oleh Pangulu dan beberapa saksi. Termasuk terteranya tanda tangan salah satu ahli waris Oppung Tiermi yang diduga palsu berdasarkan penelitian laboratorium forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara. “Saya tidak mengakui bahwa itu tanda tangan saya...”, jelas Julianto Malau, ahli waris Oppung Tiermi.
Kasus makin ruwet, karena ternyata Oppung Tiermi Sidauruk (62) buta aksara. Dia tidak bisa memahami tulisan. Dan hanya dia sendirian di kampung saat itu. Anak-anaknya jauh di perantauan. Otomatis karena AJS dan istrinya bersikap baik padanya diberikan seluas lahan kepada pasangan suami istri AJS untuk diusahai. Tapi bukan untuk dimiliki.
Karena buta aksara, tentu saja, dia tidak bisa baca dan memahami kwitansi yang disodorkan atau Surat Penyerahan Tanah itu. Bahkan ketika hal itu dikonfirmasi kepada Oppung Tiermi Sidauruk, dalam bahasa daerah dia berkata, “Ai dia ma huboto ai. Na huboto saleleng on huanggap anakku imana. Jadi dipangido naeng mangula ladang, ala sahalakku di huta, hulean. Surat tano pe hulean tu imana. Ala dang adong di pikkiranku gabe songon on amang. Eehhh tahe...Dang tardok be...”, jawab Oppung Tiermi dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, untuk memperjelas benang kusut permasalahan lahan ini, wartawan media ini konfirmasi soal alas hak kepemilikan tanah kepada Kurpan Sinaga SH. Kuasa Hukum dari AJ Sitindaon dan A Nababan itu menjawab bahwa bukti itu hanya akan dibuka di pengadilan.
“Gak usah terlalu repot kalilah kami untuk wacana di FB atau YouTube saja pakai pembuktian seperti di persidangan Pengadilan. Nomor dan tanggalnya saja tidak kami cantumkan karena ini hanya pernyataan publik. Tapi kalau pemeriksaan persidangan atau penyidikan yang dilegalisir pun kita serahkan”, jawab Kurpan Sinaga SH lewat pesan WhatsApp.
Terkait pengakuan bahwa Oppung Tiermi Sidauruk sudah menyerahkan kepemilikan lahan kepada AJ Sitindaon dan A Nababan, Relly Malau, salah seorang ahli waris Oppung Tiermi mengatakan bahwa sebenarnya tidak pernah terjadi transaksi jual beli.
“Pengakuan Mamak mengenai kuitansi atas nama Tiurma Naibaho, istri Nababan benar. Benar Mamak pernah meminjam uang sejumlah Rp. 35 juta kepada Tiurma Naibaho. Benar dibuatkan kwitansi. Hanya sebagai jaminan kepada Tiurma ditunjuk lah jaminan sebidang tanah. Dan tanah yang dijaminkan adalah tanah dengan sertifikat atas nama Tiermi. Bukan atas nama alm. Bapakku, Kaner Malau yang sekarang mereka hendak kuasai itu. Lalu, pada 2017, uang yang 35 juta itu mau kami kembalikan kepada Tiurma. Tetapi dia tak mau uangnya dikembalikan. Karena mereka hanya ingin agar kami menjual tanah yang sekarang mereka kuasai dengan memarkir kan dua unit mobil di sana”, jelas Relly Malau lugas. "Mana mau kami suka-suka mereka atas tanah warisan Bapakku," tandasnya.
Miris memang. Ada dua pria muda yang gagah bahkan dengan sebilah pisau panjang dalam sarung bergantung di pinggang mengaku bahwa tanahnya dirampas. Dan yang dituduh merampas adalah seorang nenek yang buta huruf. Pemilik lahan yang taunya hanya ke ladang. Gimana caranya? Entahlah.
"Kiranya, aparat penegak hukum memberikan atensinya kepada kasus ini, agar masalah ini tidak berlarut-larut," harap Julianto Malau, ahli waris Oppung Tiermi Sidauruk yang lain. (Red-SP.ID/NM)