Hendak Jual Sabu, 2 Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Hendak Jual Sabu, 2 Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

Jumat, 11 Maret 2022


(Image/Gambar) : Kedua pelaku serta barang bukti saat diamankan Polisi.

Simalungun - Sumutpos.id : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (10/3/2022), sekira pukul 13.30 WIB.

Penangkapan bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo.

Kanit-I Iptu Dian Putra menjelaskan bahwa "dua pemuda yang berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang membungkusi paket sabu.

Kata Iptu Dian, tim opsnal sat narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

"Kedua pemuda tersebut berinisial AA(26) warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, dan FF(20) Gang Terampil, Nagori Karang Rejo.

Lebih lanjut Iptu Dian menerangkah bahwa menindaklanjuti laporan warga sebelumnya, tim opsnal sat narkoba Polres Simalungun langsung mendatangai lokasi yang sudah diinformasikan dan menemukan salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Bersama warga, tim opsnal sat narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket sabu dari dalam rumah tersebut, dan langsung dilakukan introgasi serta mengamanakan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek oppo,  (satu) unit handphone merek vivo, 1 (satu) bundel plastik kosong," kata Iptu Dian.

Setelah dilakukan introgasi sementara dilokasi, bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan, "AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut," terang Iptu Dian.

"Selanjutnya diupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya," pungkasnya.(Red-SP.ID/FIS)