Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md Hadiri Pelantikan Ketua TP. PKK Kecamatan Se-Kabupaten Nias -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md Hadiri Pelantikan Ketua TP. PKK Kecamatan Se-Kabupaten Nias

Sabtu, 26 Februari 2022


(Image/gambar):  Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md Hadiri Nias Pelantikan Ketua TP. PKK Kecamatan Se-Kabupaten Nias.

 

Nias - Sumutpos.id : Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md, didampingi oleh Sekretaris Daerah Samson Perdamaian Zai, SH.,MH, menghadiri acara Pelantikan Ketua Tim Penggerak Pembinaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kecamatan Se-Kabupaten Nias.


Pelantikan Ketua TP. PKK Kecamatan ini dilakukan oleh Wakil Ketua II TP. PKK Kabupaten Nias, Ny. Yarniatman Sabayuti Gulo, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Nias (Pendopo) pada hari Kamis (24/02/2022).


Acara tersebut dihadiri oleh Kepala OPD terkait, Camat Se-Kabupaten Nias, Ketua/Anggota TP. PKK Kecamatan Se-Kabupaten Nias.


Pada sambutan Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengatakan, bahwa sehubungan telah terlaksananya Pengangkatan dan Pemindahan serta Pemberhentian PNS dari dan dalam Pimpinan tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, ada 8 (delapan) Camat yang telah dilantik.


"Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam hasil Rakernas ke IX PKK Tahun 2021, Ketua TP. PKK Kabupaten melantik TP. PKK Kecamatan. Maka, secara Ex-Officio Istri Camat menjadi Ketua TP. PKK Kecamatan" sambutannya.


Lanjut Wabup, Ketua TP. PKK Kecamatan memiliki tanggungjawab untuk mensukseskan seluruh Program Pokok PKK.


“Ketua TP. PKK Kecamatan Se-Kabupaten Nias harus mampu menjalin koordinasi, komunikasi, dan hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terwujudnya 10 (sepuluh) Program-Program PKK,” ucapnya.


Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penggerak PKK memiliki fungsi yaitu,

1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat;

2. Merencanakan dan mengevaluasi 10 Program Pokok PKK;

3. Pembinaan, yakni penyuluhan dan bimbingan teknis;

4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan terkait kegiatan PKK;

5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


"Berdasarkan tugas dan fungsinya TP. PKK Kecamatan diharapkan memiliki cara berpikir dan pandangan yang jauh kedepan, kreatif dan tidak monoton, mampu memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi, membantu pemerintah untuk menyampaikan informasi melalui penyuluhan atau sosialisasi." Sekda Nias mengakhiri (RED-SP.ID/FH )